Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemput Bola Vaksinasi Covid-19 hingga ke Pos Ronda, Belajar dari Solo...(Bagian 3)

Kompas.com - 24/05/2022, 11:21 WIB
Irawan Sapto Adhi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Praktik baik penanganan pandemi Covid-19 dengan percepatan vaksinasi dilakukan di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng). Mulai dari jemput bola hingga ke rumah warga dan pos ronda, gerak cepat pemerintah kelurahan, serta keterbukaan informasi. Seperti apa hasilnya?

SOLO, KOMPAS.com - Terkait vaksinasi Covid-19, Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, Siti Wahyuningsih, menekankan lagi bahwa program ini tak akan berhasil jika tak disambut antusias oleh masyarakat.

Dia meminta segenap lapisan masyarakat mendukung dan menyukseskan program vaksinasi, apabila memang ingin bersama-sama segera keluar dari situasi pandemi.

Ning, sapaan akrab Siti Wahyuningsih, menyesalkan DKK nyatanya masih menemukan ada banyak hotel di Solo yang karyawannya belum divaksinasi Covid-19 dosis booster.

DKK belum lama ini mulai menjalankan program stikerisasi hotel dan restoran untuk menambah kenyamanan bagi tamu atau pengunjung.

DKK akan memasang stiker khusus di hotel dan restoran yang seluruh pegawainya sudah mendapatkan suntikan vaksin booster.

Baca juga: Jemput Bola Vaksinasi Covid-19 hingga ke Pos Ronda, Belajar dari Solo...(Bagian 1)

 

DKK mendapati, dari 25 hotel dan restoran yang sudah mengajukan proses screening hingga akhir April, baru empat hotel yang lolos verifikasi P-Care.

“Hotel-hotel sekarang padahal ingin okupansinya naik, ekonominya naik. Ya ayo dong pemerintah dibantu biar kasus Covid-19 terkendali. Caranya bagaimana? Pastikan semua orang divaksiasi, semua orang terapkan prokes. Itu tak bisa dikerjakan oleh pemerintah sendiri,” ujar dia.

Dalam Surat Edaran (SE) Walikota Solo Nomor KS.00.23/1716/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 di Kota Surakarta yang berlaku 10-23 Mei, Pemkot sendiri telah mewajibkan tenaga pendidik dan kependidikan pada sekolah negeri atau swasta untuk mendapatkan vaksin dosis booster sebelum melakukan pembelajaran tatap muka (PTM).

Lewat SE terbaru tentang PPKM tersebut, Wali Kota Solo juga mewajibkan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja (TKPK), dan tenaga outsourcing di lingkungan Pemkot melaksanakan vaksinasi primer lengkap dan booster.

Senada, Kepala Dinkes Jateng, menyampaikan butuh keaktifan dari masyarakat juga agar cakupan vaksinasi Covid-19 di suatu daerah bisa tinggi.

Yunita berpendapat, tidak ada yang sia-sia apabila Kota Solo punya tingkat vaksinasi Covid-19 tinggi, sementara daerah di sekitarnya belum demikian.

Sebab, semua daerah pada dasarnya sama-sama sedang mencoba lari untuk meningkatkan cakupan vaksinasi.

Dia mengajak pemerintah kota/kabupaten di Jateng untuk tak lelah mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya vaksinasi.

Yunita menyadari faktor kesadaran masyarakat akan vaksinasi bisa berbeda di masing-masing daerah.

Baca juga: Jemput Bola Vaksinasi Covid-19 hingga ke Pos Ronda, Belajar dari Solo...(Bagian 2)

Ini dipengaruhi oleh banyak hal, termasuk tingkat pendidikan, latar belakang pekerjaan, melek teknologi, wawasan, termasuk ketersediaan teladan.

Untuk mendorong kesadaran ini, Yunita berharap, pemerintah daerah bisa menerapkan komunikasi risiko dengan baik dengan mempertimbangkan kearifan masing-masing.

“Komunikasi resiko amat sangat penting untuk mendorong kesadaran vaksinasi ini,” kata Yunita.

 

Keterbukaan informasi di Solo

Kepala Dinas Kesehatan Kota Solo, Siti Wahyuningsih di Balai Kota Solo, Selasa (5/4/2022).KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Kepala Dinas Kesehatan Kota Solo, Siti Wahyuningsih di Balai Kota Solo, Selasa (5/4/2022).

Dalam penanganan pandemi, pemkot melalui DKK telah menyatakan komitmen untuk bersikap transparan dalam penanganan Covid-19.

Pemkot bertekad akan mencatat atau mengumumkan angka temuan kasus baru maupun angka kematian akibat Covid-19 secara riil.

Ini sebabnya, menurut Ning, pemkot tak ragu untuk mengumumkan angka temuan kasus baru atau kematian akibat Covid-19 meski terbilang tinggi.

Dia meyakini dengan mencatat atau mengumumkan data 'sebenarnya', hal itu bakal membantu penanganan pandemi dengan baik.

Salah satunya, masyarakat diharapkan bisa semakin berempati ketika mengetahui angka temuan kasus Covid-19 sedang tinggi.

Namun, yang penting lainnya, semua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemkot jadi bisa mengambil kebijakan secara tepat untuk penanganan Covid-19.

Misalnya, pada awal Maret, pemkot mengumumkan saja angka kematian Covid-19 mencapai 15 orang dalam sehari.

Ini adalah jumlah kasus kematian tertinggi sejak Covid-19 kembali melonjak di Solo pada Januari 2022.

Ning menyampaikan, jika mau, pemkot bisa saja memilih tidak mengumumkan angka kematian sebanyak itu.

 

Namun, Pemkot Solo tidak memilih demikian. DKK pun mempersilakan publik untuk memverifikasi data Covid-19 yang dimiliki pemkot dengan kondisi di lapangan.

Baca juga: Soal Kebijakan Jokowi Perbolehkan Tak Pakai Masker Saat di Luar Ruangan, Sekda Solo: Iya Kita Ikuti

Ning menyatakan, ketika DKK menampilkan data secara riil saja, beberapa masalah kesehatan belum bisa diselesaikan dengan tuntas, apalagi jika tidak seperti itu. Contohnya, stunting.

Angka stunting di Solo masih ditemukan tinggi. Pemkot mengakui hasil Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) pada 2021, bahwa angka stunting di Solo jadi yang terbanyak kedua di Jateng.

Jumlah penderita stunting di Kota Bengawan pada tahun kemarin mencapai sekitar 800 balita.

Dengan ini, Ning menyampaikan, DKK justru jadi punya dasar untuk kembali melakukan evaluasi atau mencari tahu sektor mana dari program yang masih perlu diperbaiki guna menekan dan mencegah penambahan kasus stunting.

DKK juga mencatat angka stunting masih tinggi.

Dalam menangani masalah-masalah kesehatan seperti ini, dia menyampaikan, DKK hampir pasti akan melibatkan banyak pihak, termasuk pihak swasta dan komunitas akar rumput seperti kader kesehatan.

Hal itu dimaksudkan agar pesan dari pemerintah bisa menyentuh masyarakat lebih luas dan dalam. Begitu juga sebaliknya. DKK jadi punya input lebih banyak.

“Ini juga yang telah dan akan terus kami lakukan dalam upaya penanganan Covid-19. Saya yakin, semakin banyak pihak yang bisa dlibatkan dalam mendukung program, itu lebih baik,” ujar dia.

Ning memiliki bukti terkait hasil baik kolaborasi ini, yakni pada implementasi program imunisasi dasar untuk bayi.

Dia bersyukur, dalam empat tahun terakhir, tingkat Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) bagi anak di bawah satu tahun di Solo berhasil selalu menyentuh angka di atas 95 persen.

Pandemi seperti bukan penghalang. Menurut ini, capaian ini jelas tidak terlepas dari hasil kerja sama banyak pihak, terutama petugas kesehatan dan kader kesehatan di wilayah.

Pakar Patologi Klinik UNS Solo, dr Tonang Dwi Ardiyanto, mengapresiasi Kota Solo yang tampak gencar menggejot vaksinasi Covid-19.

Dia berpendapat, sebenarnya cakupan vaksinasi Solo juga mencakup warga sekitarnya.

Mengingat Solo adalah melting point dari warga-warga kabupaten sekitarnya. Sehari-hari banyak warga sekitar Solo yang beraktivitas seharian di Solo.

Jadi, dorongan vaksinasi yang dilakukan di Solo baik juga untuk membantu daerah lain menumbuhkan daya tahan pada warganya.

Tonang menerangkan, bahwa tingginya daya tahan tubuh seseorang terhadap Covid-19 memang penting dicapai.

Namun, untuk saat ini, masih lebih penting mempercepat tumbuhnya daya tahan pada sebanyak mungkin orang.

Herd Immunity atau kekebalan kelompok pada dasarnya bermaksud melindungi sebagian masyarakat yang memang tidak dapat divaksinasi karena kondisinya.

Misalnya yang sudah sangat renta, punya penyakit tertentu, atau karena sedang dalam terapi penyakit seperti kanker.

 

Mereka-mereka ini butuh benteng, yakni orang-orang di sekitarnya yang sudah divaksinasi.

“Sambil mempercepat cakupan vaksinasi, program booster bisa dijalankan pelan-pelan. Jangan sampai terbalik, program booster menjadi lebih dipentingkan daripada memvaksinasi,” saran dia.

Selain terkait vaksinasi, Tonang juga mengapresiasi sikap pemkot yang tampak proaktif menyikapi situasi pandemi Covid-19 selama ini. Hal itu bahkan bisa terlihat sejak masa awal pandemi.

Pada 13 Maret 2020, pemkot diketahui langsung menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) terhitung 2 hari sejak meninggalnya satu kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Solo.

Menurut Perpres Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan tertentu, wali kota dapat menentukan status keadaan darurat bencana di tingkat daerah.

Penetapan KLB di kota kelahiran Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini patut diapresiasi.

Ketika pemerintah pusat belum mengeluarkan kebijakan pembatasan kegiatan, Pemkot Solo telah bereaksi cepat untuk mengendalikan penularan wabah dan meminimalkan dampak penyakit.

Bahkan, Pemkot telah membentuk Satuan Tugas Covid-19 hanya sehari setelah adanya SE Mendagri Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah, yakni pada 29 Maret 2020.

Tim tersebut dipimpin oleh Wali Kota Solo saat itu, FX Hadi Rudyatmo, dan Sekretaris Daerah Kota Solo Ahyani, sebagai ketua pelaksana, serta melibatkan berbagai Lembaga pemerintahan daerah seperti DKK, Dinas Pendidikan (Dindik), Dinas Perhubungan (Dishub), Polresta, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan sebagainya.

Dalam hal ini, dapat dikatakan bahwa Pemkot Solo sudah responsif untuk menyiapkan kebijakan derivatif di daerahnya.

Aksi pemkot itu, menurut Tonang, tepat karena kecepatan respons adalah hal krusial dalam penanganan pandemi dan termasuk dalam kriteria penilaian terkait kesiapan negara terhadap wabah.

Di sektor sosial, respons kebijakan Pemkot Solo juga dinilai relatif cepat dan tepat untuk mencegah pandemi Covid-19 meluas di daerahnya.

Baca juga: Bakal Terbang ke Paris, Gibran Akan Pamerkan UMKM Kota Solo

 

Ini di antaranya terkait pengaturan tentang kegiatan bepergian, pertemuan warga yang melibatkan banyak orang, social distancing di lingkungan, serta penggunaan masker kain atau non medis dalam kegiatan sehari-hari.

Hal itu terungkap dalam sebuah penelitian berjudul “Review Kebijakan Penanganan Covid-19 di Kota Surakarta dengan Pendekatan Segitiga Kebijakan dan Analisis Swot” yang diterbitkan di dalam Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia: JKKI Volume 10 No. 01 Maret 2021.

Disebutkan dalam penelitian itu, Pemkot Solo salah satunya langsung mengeluarkan peraturan untuk penundaan bepergian ke luar negeri dan melakukan karantina mandiri selama 14 hari pada 4 Maret 2020 sebagai langkah kesiapsiagaan menghadapi Covid-19 di Kota Bengawan.

Peraturan ini dituangkan Pemkot dalam SE Wali Kota Nomor 443.26/581 tahun 2020.

Padahal, kasus pertama Covid-19 di Indonesia terpublikasi pada tanggal 2 Maret 2020 dan berlokasi di Jakarta yang menimpa warga Depok, Jawa Barat (Jabar).

Penyediaaan kebijakan pembatasan terkait aktivitas atau pertemuan warga yang melibatkan orang banyak oleh Pemkot Solo juga dianggap tergolong relatif cepat dibandingkan dengan peraturan tertulis yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan patut diapresiasi.

Pemkot Solo mengatur terkait hal itu dalam SE Nomor 441.1/668 Tahun 2020 (13 Maret 2020), Surat Edaran Nomor 510/708 Tahun 2020 (24 Maret 2020), dan Surat Edaran Nomor 443.76/718 Tahun 2020 (26 Maret 2020).

Sementara, pemerintah pusat melalui Kapolri mengeluarkan Maklumat Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) pada pada 19 Maret 2020.

Salah satu poin dari Maklumat itu, yakni berisi tidak mengadakan kegiatan kemasyarakatan yang menyebabkan berkerumun. Maklumat ini lalu dijadikan dasar dalam SE Wali Kota Solo Nomor 510/708 Tahun 2020.

Kebijakan pembatasan aktivitas sosial yang dilakukan oleh Pemkot Solo juga dinilai cukup baik dalam pelaksanaannya.

Hal ini karena sosialisasi kebijakan tersebut telah dilakukan terus-menerus melalui program siaran keliling (sirkel) oleh Diskominfo Solo dengan menggunakan bahasa Jawa, bahasa yang dianggap lebih mudah dimengerti oleh masyarakat sekitar.

 

Sementara itu, di sektor kesehatan, upaya pencegahan, merespons, serta menangani Covid-19 di masa KLB yang dijalankan Pemkot Solo dianggap telah sejalan dengan protokol kesehatan dari pemerintah pusat.

Ini mengacu pada Surat Edaran Nomor HK 02.01/MENKES/202/2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri dalam Penanganan Covid-19 (16 Maret 2020) dan Keputusan Menteri Kesehatan RI HK.01.07/ MENKES/247/2020 (9 April 2020).

Beberapa kebijakan yang dilakukan pemkot saat itu, yakni penerapan karantina diri selama 14 hari terhitung sejak hari kepulangan dari luar daerah Eks-keresidenan Solo, penggunaan masker non medis/kain setiap hari, penerapan social distancing, dan pola hidup bersih sehat (PHBS).

Baca juga: Adik Jokowi dan Ketua MK Akan Menikah di Solo pada 26 Mei, Presiden Jadi Wali

Selain itu, Pemkot Solo diketahui telah baik dalam membentuk Posko Covid-19 sejak 2 April 2020 di Balai Kota Solo sebagai bentuk komunikasi risiko kepada masyarakat.

Posko Covid-19 kemudian dipindah ke Grha Wisata Niaga di Jalan Slamet Riyadi pada 6 April 2020.

Per 9 April 2020, Grha Wisata Niaga juga dimanfaatkan sebagai lokasi karantina orang dalam pantauan (ODP), termasuk pemudik untuk menekan laju penularan virus corona.

Tempat itu kini telah dijadikan sentra vaksinasi.

Baca juga: Jemput Bola Vaksinasi Covid-19 hingga ke Pos Ronda, Belajar dari Solo...(Bagian 1)

Baca juga: Jemput Bola Vaksinasi Covid-19 hingga ke Pos Ronda, Belajar dari Solo...(Bagian 2)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com