Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemput Bola Vaksinasi Covid-19 hingga ke Pos Ronda, Belajar dari Solo...(Bagian 3)

Kompas.com - 24/05/2022, 11:21 WIB
Irawan Sapto Adhi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

Mereka-mereka ini butuh benteng, yakni orang-orang di sekitarnya yang sudah divaksinasi.

“Sambil mempercepat cakupan vaksinasi, program booster bisa dijalankan pelan-pelan. Jangan sampai terbalik, program booster menjadi lebih dipentingkan daripada memvaksinasi,” saran dia.

Selain terkait vaksinasi, Tonang juga mengapresiasi sikap pemkot yang tampak proaktif menyikapi situasi pandemi Covid-19 selama ini. Hal itu bahkan bisa terlihat sejak masa awal pandemi.

Pada 13 Maret 2020, pemkot diketahui langsung menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) terhitung 2 hari sejak meninggalnya satu kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Solo.

Menurut Perpres Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan tertentu, wali kota dapat menentukan status keadaan darurat bencana di tingkat daerah.

Penetapan KLB di kota kelahiran Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini patut diapresiasi.

Ketika pemerintah pusat belum mengeluarkan kebijakan pembatasan kegiatan, Pemkot Solo telah bereaksi cepat untuk mengendalikan penularan wabah dan meminimalkan dampak penyakit.

Bahkan, Pemkot telah membentuk Satuan Tugas Covid-19 hanya sehari setelah adanya SE Mendagri Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah, yakni pada 29 Maret 2020.

Tim tersebut dipimpin oleh Wali Kota Solo saat itu, FX Hadi Rudyatmo, dan Sekretaris Daerah Kota Solo Ahyani, sebagai ketua pelaksana, serta melibatkan berbagai Lembaga pemerintahan daerah seperti DKK, Dinas Pendidikan (Dindik), Dinas Perhubungan (Dishub), Polresta, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan sebagainya.

Dalam hal ini, dapat dikatakan bahwa Pemkot Solo sudah responsif untuk menyiapkan kebijakan derivatif di daerahnya.

Aksi pemkot itu, menurut Tonang, tepat karena kecepatan respons adalah hal krusial dalam penanganan pandemi dan termasuk dalam kriteria penilaian terkait kesiapan negara terhadap wabah.

Di sektor sosial, respons kebijakan Pemkot Solo juga dinilai relatif cepat dan tepat untuk mencegah pandemi Covid-19 meluas di daerahnya.

Baca juga: Bakal Terbang ke Paris, Gibran Akan Pamerkan UMKM Kota Solo

 

Ini di antaranya terkait pengaturan tentang kegiatan bepergian, pertemuan warga yang melibatkan banyak orang, social distancing di lingkungan, serta penggunaan masker kain atau non medis dalam kegiatan sehari-hari.

Hal itu terungkap dalam sebuah penelitian berjudul “Review Kebijakan Penanganan Covid-19 di Kota Surakarta dengan Pendekatan Segitiga Kebijakan dan Analisis Swot” yang diterbitkan di dalam Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia: JKKI Volume 10 No. 01 Maret 2021.

Disebutkan dalam penelitian itu, Pemkot Solo salah satunya langsung mengeluarkan peraturan untuk penundaan bepergian ke luar negeri dan melakukan karantina mandiri selama 14 hari pada 4 Maret 2020 sebagai langkah kesiapsiagaan menghadapi Covid-19 di Kota Bengawan.

Peraturan ini dituangkan Pemkot dalam SE Wali Kota Nomor 443.26/581 tahun 2020.

Padahal, kasus pertama Covid-19 di Indonesia terpublikasi pada tanggal 2 Maret 2020 dan berlokasi di Jakarta yang menimpa warga Depok, Jawa Barat (Jabar).

Penyediaaan kebijakan pembatasan terkait aktivitas atau pertemuan warga yang melibatkan orang banyak oleh Pemkot Solo juga dianggap tergolong relatif cepat dibandingkan dengan peraturan tertulis yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan patut diapresiasi.

Pemkot Solo mengatur terkait hal itu dalam SE Nomor 441.1/668 Tahun 2020 (13 Maret 2020), Surat Edaran Nomor 510/708 Tahun 2020 (24 Maret 2020), dan Surat Edaran Nomor 443.76/718 Tahun 2020 (26 Maret 2020).

Sementara, pemerintah pusat melalui Kapolri mengeluarkan Maklumat Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) pada pada 19 Maret 2020.

Salah satu poin dari Maklumat itu, yakni berisi tidak mengadakan kegiatan kemasyarakatan yang menyebabkan berkerumun. Maklumat ini lalu dijadikan dasar dalam SE Wali Kota Solo Nomor 510/708 Tahun 2020.

Kebijakan pembatasan aktivitas sosial yang dilakukan oleh Pemkot Solo juga dinilai cukup baik dalam pelaksanaannya.

Hal ini karena sosialisasi kebijakan tersebut telah dilakukan terus-menerus melalui program siaran keliling (sirkel) oleh Diskominfo Solo dengan menggunakan bahasa Jawa, bahasa yang dianggap lebih mudah dimengerti oleh masyarakat sekitar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com