JAYAPURA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menolak gugatan dua perusahaan sawit, PT Anugerah Sakti Internusa dan PT Persada Utama Agromulia terkait keputusan Bupati Sorong Selatan.
Keputusan yang digugat adalah soal pencabutan izin usaha perkebunan PT Anugerah Sakti Internusa dan PT Persada Utama Agromulia.
Dengan demikian, pencabutan izin usaha perkebunan dua perusahaan sawit oleh Bupati Sorong Selatan dinyatakan sah oleh hakim.
Baca juga: Demo Mahasiswa di Sorong, Tolak Jabatan Presiden 3 Periode hingga Kelestarian Hutan Papua
Selain itu juga pencabutan izin lokasi pembangunan perkebunan kelapa sawit dengan pola kemitraan seluas 37.000 hektar di Distrik Teminabuan dan Konda atas nama PT Anugerah Sakti Internusa dan pencabutan izin lokasi pembangunan perkebunan kelapa sawit seluas 25.000 hektar di Distrik Wayer dan Kais atas nama PT Persada Utama Agromulia.
Kuasa hukum Bupati Sorong Selatan, Pieter Ell mengungkapkan bahwa gugatan ini telah mulai disidangkan sejak Januari hingga Mei 2022.
"Dalam pokok perkara, majelis hakim memutuskan bahwa gugatan penggugat tidak diterima," ujar Pieter kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Senin (23/5/2022).
Baca juga: 20 Rumah Dibakar, Ratusan Warga Dogiyai Papua Mengungsi ke Pos TNI-Polri
Dalam putusannya, hakim juga menyatakan menerima eksepsi tergugat bahwa gugatan yang diajukan telah melewati tenggang waktu.
Penggugat juga dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara sebesar Rp 426.000.
"Putusan ini dirasa sangat menjunjung tinggi rasa keadilan, terlebih bagi kelestarian alam Papua," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.