Kemudian, lanjut Fitriyadi, korban memberikan ATM miliknya dan meminta pelaku untuk menarik uang di ATM.
Pada saat pelaku keluar mobil menuju ke mesin ATM korban langsung turun dari mobil dan berteriak meminta tolong kepada warga yang ada di sekitar lokasi.
Baca juga: Pria di Kendari Diamankan Saat Hendak Ambil Sabu, Bawa 10 Anak Panah
Kasat Reskrim Polresta Kendari mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.
"Kami menyita satu pucuk senjata airsoft gun dan satu ATM. Tersangka lalu dibawa ke Kantor Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," terang dia.
Ia menambahkan, pistol airsoft gun yang dimiliki tersangka MKP tidak memiliki izin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.