Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Kredit Fiktif Rp 7,2 M di Bank BUMD Pekanbaru, Tersangka Debitur Beri Fasilitas untuk Mantan Manajer

Kompas.com - 23/05/2022, 22:39 WIB
Idon Tanjung,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Penyidik Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kredit modal kerja fiktif di Bank BUMD Cabang Pekanbaru di Riau.

Kedua tersangka adalah AB (46) selaku debitur, dan IO (35) selaku mantan Manager Komersial di Bank BUMD tersebut.

Kedua tersangka yang merupakan teman dekat itu terbukti bekerja sama untuk melakukan kredit fiktif.

Perbuatan korupsi kedua pelaku, mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 7,2 miliar.

Baca juga: Polda Riau Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif di Bank BUMD yang Rugikan Negara Rp 7,2 M

"Tidak bersaudara. Tapi, kedua tersangka memang ada hubungan kedekatan. Sehingga, tersangka IO selaku manager komersial bank tidak melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan. Sehingga menyebabkan kredit ini menjadi macet," kata  Kepala Subdit (Kasubdit) II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian saat diwawancarai di Polda Riau, Senin (23/5/2022) sore.

Dari hasil penyelidikan, ternyata kredit itu menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.

Teddy juga mengungkapkan bahwa tersangka AB sempat memberikan fasilitas kepada IO agar memuluskan mendapatkan pencairan kredit tersebut.

"Tersangka AB memfasilitasi tersangka IO. Kasih ini itu. Seperti meminjamkan mobil, berikan THR (Tunjangan Hari Raya) dan sebagainya," ungkap Teddy.

Teddy menyebutkan, saat ini berkas perkara kedua tersangka sudah dikirim ke kejaksaan untuk dilakukan penelitian.

Saat ditanya apakah akan ada tersangka lain dalam kasus ini, Teddy menjawab bahwa siapa pun yang terlibat akan ditangkap.

"Pada prinsipnya, selama ada barang bukti dan alat bukti yang mendukung terkait dengan perkaranya, tentunya kita akan kejar siapa pun yang terlibat di dalamnya. Polda Riau berkomitmen memberantas kejahatan perbankan," tegas Teddy.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, tersangka AB mengajukan permohonan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) Standby Loan pada 18 Februari 2015 dan 23 Februari 2015 di bank BUMD Cabang Pekanbaru.

Dalam melakukan pencairan kredit tersebut, CV. PB dan CV. PGR diduga menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) tidak sah atau fiktif atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singgingi.

Pencairan uang itu masuk ke rekening giro CV. PB dan CV PGR, yang dikelola oleh AB.

"Tersangka AB selaku nasabah Bank BUMD Cabang Pekanbaru, memiliki hubungan kedekatan (conflict of interest) dengan tersangka IO selaku Manager Bisnis di bank itu tahun 2015-2016," ungkap Sunarto.

Pada saat kejadian, tersangka IO menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran atau keabsahan atas kontrak atau SPK yang disampaikan oleh AB secara berulang.

Sehingga, bank memberikan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) Standby Loan kepada grup perusahaan yang dimiliki oleh AB. Namun, tersangka tidak dapat melunasi pembayaran kepada bank tersebut.

Baca juga: Polda Riau Tetapkan Seorang Debitur Bank BUMD di Pekanbaru Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp 7,2 M

"Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, terjadi kerugian negara sebesar Rp 7.233.091.582 (lebih dari Rp 7,2 miliar)," kata Sunarto.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 milliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Regional
Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Regional
Dianggarkan Rp 30 M, Pembangunan Tanggul Permanen Sungai Wulan Demak Ditarget Kelar Pertengahan 2024

Dianggarkan Rp 30 M, Pembangunan Tanggul Permanen Sungai Wulan Demak Ditarget Kelar Pertengahan 2024

Regional
Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Operator ASDP

Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Operator ASDP

Regional
Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Regional
Pelaku Penusukan Mantan Istri di Semarang Dibekuk, Kaki Kanannya Ditembak

Pelaku Penusukan Mantan Istri di Semarang Dibekuk, Kaki Kanannya Ditembak

Regional
Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Regional
Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Regional
Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Regional
Tarik Minat Siswa Belajar Bahasa Jawa, Guru SMP di Cilacap Gunakan Permainan Ular Tangga

Tarik Minat Siswa Belajar Bahasa Jawa, Guru SMP di Cilacap Gunakan Permainan Ular Tangga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com