KOMPAS.com - Desa Penglipuran merupakan salah satu dari sembilan desa adat di Bali. Lokasi desa terletak di Desa Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.
Salah satu obyek wisata di Bali ini sangat disukai oleh wisatawan asing dan belakang banyak juga wisatawan lokal yang berkunjung ke desa ini.
Desa Penglipuran memiliki tatanan struktur desa tradisional di Bali. Ketenangan dan kesejukkan sangat terasa di desa yang mendapat predikat desa terbersih ketiga di dunia, setelah Desa Mawlynnong di India dan Giethoorn di Belanda.
Berikut ini Asal-usul, kondisi geografis, dan desa wisata dari Desa Penglipuran di Bali.
Menurut legenda setempat, desa sudah ada sejak 700 tahun yang lalu, yaitu pada masa Kerajaan Bangli.
Cerita di masyarakat menyebutkan bahwa Desa Penglipuran merupakan hadiah dari Raja Bangli kepada masyarakat yang ikut bertempur melawan Kerajaan Gianyar.
Masyarakat Desa Penglipuran memegang tradisi nenek moyang yang sudah berumur ratusan tahun.
Selain sistem aturan pemerintah, mereka masih menerapkan hukum tradisional di masyarakat, yakni awig-awig.
Baca juga: Mengintip Pesona Desa Penglipuran di Bali, Desa Terbersih Ketiga di Dunia
Kemampuan mempertahankan tradisi ini yang membuat Desa Penglipuran menjadi unik. Mereka menjunjung tinggi adat istiadat, nilai gotong royong kekeluargaan, kearifan lokal yang berlandaskan konsep Tri Hitha Karana.
a. Prahyangan, hubungan manusia dan Tuhan, meliputi penentuan hari suci, tempat suci, dan lain-lain.
b. Pawongan, hubungan manusia dengan manusia, meliputi hubungan masyarakat Penglipuran dengan masyarakat desa lain.
c. Hubungan manusia dan lingkungan, masyarakat Desa Penglipuran diajarkan untuk mencintai alam dan lingkungannya dan selalu merawatnya.
Desa Penglipuran Sebagai Desa Wisata
Desa Penglipuran sebagai desa wisata tidak lain karena Desa Penglipuran merupakan desa konservasi, dimana masyarakatnya ingin menjaga budaya supaya anak cucunya kelak tidak melupakan budaya.
Baca juga: Desa Penglipuran Bali, Salah Satu Desa Terbersih di Dunia
Pada tahun 1993, pemerintah menjadikan Desa Penglipuran menjadi desa wisata melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Bangli No 115 tanggal 29 April 1993.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.