JAYAPURA, KOMPAS.com - Pria yang menikam mantan istrinya, N (38), di sebuah warung hingga tewas terancam hukuman mati.
N telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Jayapura saat bersembunyi di atas pohon.
Baca juga: Penikam Mantan Istri di Jayapura Ditangkap Saat Sembunyi di Atas Pohon
Wakapolres Jayapura Kompol Deddy Puhiri mengatakan, pelaku disangka dengan Pasal 140 KUHP subsidier Pasal 338 KUHP.
“Pasal yang disangkakan, yaitu 140 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup selama 20 tahun,” ujar Deddy kepada wartawan di Mapolres Jayapura, Senin (23/5/2022).
Deddy menjelaskan, ada sejumlah barang bukti (BB) yang diamankan dari kasus penikaman berupa pisau dapur kurang lebih sepanjang 27 centimeter.
“Pisau ini yang digunakan oleh pelaku menikam korban di Rumah Makan Jam Gadang Sentani,” jelasnya.
Baca juga: Penikam Mantan Istri Hingga Tewas di Rumah Makan Jayapura Ditangkap
Sehari sebelum pelaku menikam korban, pelaku sudah merencanakan dengan membeli pisau dapur di salah satu supermarket di Sentani.
Deddy mengungkapkan, pelaku lantas menginap di hotel yang berdekatan dengan lokasi Warung Makan Jam Dagang, tempat korban bekerja.
“Pelaku sudah merencanakan penikaman sebelumnya dengan membeli pisau dapur di supermarket dan menginap di hotel yang tak jauh dari lokasi korban bekerja, sehingga bisa lebih mudah memantau keberadaan korban,” tuturnya.
Baca juga: Mayat Wanita Tanpa Identitas Ditemukan di Samping Rumah Makan di Jayapura
Pelaku kemudian melakukan aksinya pada 15 Mei lalu dan langsung menikam korban.
“Tanpa banyak bicara, pelaku menikam korban sebanyak dua kali. Hal ini mengakibatkan korban meninggal dunia,” tutur Deddy.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar sarung tangan berwarna biru dan pakaian korban.
“Ada juga satu nota sebagai bukti pembelian pisau yang dibeli oleh pelaku sehari sebelum menikam korban,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.