SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara dalam pengembangan perkara gratifikasi Rp 46,8 Milliar.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (19/5/2022). .
Suami Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko ini pun diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 45,9 miliar.
Baca juga: Motivasi di Balik Keberhasilan Timnas Basket Indonesia Raih Emas SEA Games 2021
Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, dapat dipidana tiga tahun penjara, atau harta benda Eddy senilai uang pengganti akan disita dan dilelang untuk negara.
Terdakwa diputus bersalah melanggar Pasal 12B juncto pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pertimbangan yang memberatkan vonis tersebut antara lain karena perbuatannya sebagai Wali Kota Batu saat itu tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik kepada masyarakat.
Eddy juga disebut banyak membantah dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.
Gratifikasi ini dilakukan Eddy saat menjabat Wali Kota Batu 201-2017. Gratifikasi itu diterima Eddy dari berbagai pihak dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga sejumlah pengusaha terkait perizinan usaha di Kota Batu.
Baca juga: Tak Hanya Lavender, Ini Deretan Tanaman Mampu Mengusir Nyamuk
Humas Pengadilan Tipikor Surabaya I Ketut Suarta membenarkan putusan untuk Eddy Rumpoko tersebut.
"Dibacakan Kamis lalu, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menututnya pidana penjara selama 8,5 tahun," katanya dikonfirmasi Minggu (22/5/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.