Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA dan SMK: Jadwal, Jalur, dan Persyaratan

Kompas.com - 21/05/2022, 16:46 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Dimulainya rangkaian proses PPDB 2022 di Jawa Tengah tentunya ditunggu calon peserta didik dan orang tua.

Terkait hal tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melalui situs jateng.demo.siap-ppdb.com telah merilis beberapa informasi terbaru.

Baca juga: 21 SMA Terbaik di Semarang Raya Versi LTMPT, Referensi PPDB 2022

Seperti tahun sebelumnya, PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA dan SMK juga akan menggunakan empat jalur seleksi.

Baca juga: 7 SMA Terbaik di Klaten Versi LTMPT untuk Referensi PPDB 2022

Berikut adalah hal yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan PPDB Jateng 2022 jenjang SMA SMK Negeri.

Baca juga: 9 SMA Terbaik di Banyumas Versi LTMPT untuk Referensi PPDB 2022

Jadwal PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA dan SMK

1. Penetapan Zonasi: 15 Mei 2022
2. Pengumuman PPDB: 10 Juni 2022
3. Pengajuan akun dan verfikasi berkas dan aktivasi akun: 15 - 28 Juni 2022
Verifikasi berkas dilaksanakan pada jam kerja di Satuan Pendidikan SMA/SMK Negeri
4. Pendaftaran dan perubahan pilihan: 29 Juni 2022 pukul 07.00 - 16.00 WIB sampai 1 Julii 2022 pukul 16.00 WIB (setiap hari dalam masa pendaftaran)
5. Evaluasi Pengaduan: 2 - 3 Juli 2022
6. Pengumuman Hasil: 4 Juli 2022 selambatnya pukul 23.55 WIB
7. Daftar Ulang: 5 - 7 Juli 2022
8. Awal Tahun Ajaran Baru 2022/2023: 18 Juli 2022

Jalur Seleksi PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA dan SMK

Terdapat empat jalur PPDB diterapkan sebagai metode pendaftaran calon peserta didik yaitu:

1. Jalur zonasi
Jalur zonasi adalah jalur pendaftaran bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.

2. Jalur afirmasi
Jalur afirmasi adalah jalur pendaftaran yang ditujukan untuk memastikan siswa dari keluarga ekonomi tak mampu, inklusi, dan Mitra Warga (MBR) mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas.

3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali
Jalur perpindahan tugas adalah jalur pendaftaran yang mengakomodasi peserta didik yang harus berpindah tempat karena hal yang tak bisa dipilih (pekerjaan/tugas orangtua/ wali).

4. Jalur prestasi
Jalur prestasi adalah jalur pendaftaran untuk mendorong prestasi peserta didik dengan menggunakan rapor dan juga prestasi akademik maupun non-akademik.

Persyaratan PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA dan SMK

Calon peserta didik dan orang tua dapat memperhatikan kelengkapan dokumen pendaftaran yang akan verifikasi oleh Satuan Pendidikan guna mendapatkan token pendaftaran daring:

Persyaratan Umum PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA dan SMK

1. Buku Rapor SMP/sederajat.
2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2022/2023, dan belum menikah;
5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi
6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
7. Bagi calon peserta didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Syarat Khusus PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA Jalur Afirmasi

1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menyertakan bukti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP/KIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbud.
2. Calon peserta didik baru yatim dan/atau piatu berdasarkan data dari (DP3AKB).
3. Calon peserta didik baru yang berasal dari panti asuhan didasarkan atas data pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
4. calon peserta didik Baru terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
5. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.

Syarat Khusus PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA Jalur Perpindahan Orang Tua

1. Kartu Keluarga di luar wilayah zonasi.
2. Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.

Syarat Khusus PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA Jalur Prestasi

Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

Syarat Khusus PPDB Jateng 2022 Jenjang SMK

Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan calon peserta didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian (pedengaran, mulut dan gigi, serta buta warna).

Sumber: jateng.demo.siap-ppdb.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com