Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA dan SMK: Jadwal, Jalur, dan Persyaratan

Kompas.com - 21/05/2022, 16:46 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Dimulainya rangkaian proses PPDB 2022 di Jawa Tengah tentunya ditunggu calon peserta didik dan orang tua.

Terkait hal tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melalui situs jateng.demo.siap-ppdb.com telah merilis beberapa informasi terbaru.

Baca juga: 21 SMA Terbaik di Semarang Raya Versi LTMPT, Referensi PPDB 2022

Seperti tahun sebelumnya, PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA dan SMK juga akan menggunakan empat jalur seleksi.

Baca juga: 7 SMA Terbaik di Klaten Versi LTMPT untuk Referensi PPDB 2022

Berikut adalah hal yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan PPDB Jateng 2022 jenjang SMA SMK Negeri.

Baca juga: 9 SMA Terbaik di Banyumas Versi LTMPT untuk Referensi PPDB 2022

Jadwal PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA dan SMK

1. Penetapan Zonasi: 15 Mei 2022
2. Pengumuman PPDB: 10 Juni 2022
3. Pengajuan akun dan verfikasi berkas dan aktivasi akun: 15 - 28 Juni 2022
Verifikasi berkas dilaksanakan pada jam kerja di Satuan Pendidikan SMA/SMK Negeri
4. Pendaftaran dan perubahan pilihan: 29 Juni 2022 pukul 07.00 - 16.00 WIB sampai 1 Julii 2022 pukul 16.00 WIB (setiap hari dalam masa pendaftaran)
5. Evaluasi Pengaduan: 2 - 3 Juli 2022
6. Pengumuman Hasil: 4 Juli 2022 selambatnya pukul 23.55 WIB
7. Daftar Ulang: 5 - 7 Juli 2022
8. Awal Tahun Ajaran Baru 2022/2023: 18 Juli 2022

Jalur Seleksi PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA dan SMK

Terdapat empat jalur PPDB diterapkan sebagai metode pendaftaran calon peserta didik yaitu:

1. Jalur zonasi
Jalur zonasi adalah jalur pendaftaran bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.

2. Jalur afirmasi
Jalur afirmasi adalah jalur pendaftaran yang ditujukan untuk memastikan siswa dari keluarga ekonomi tak mampu, inklusi, dan Mitra Warga (MBR) mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas.

3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali
Jalur perpindahan tugas adalah jalur pendaftaran yang mengakomodasi peserta didik yang harus berpindah tempat karena hal yang tak bisa dipilih (pekerjaan/tugas orangtua/ wali).

4. Jalur prestasi
Jalur prestasi adalah jalur pendaftaran untuk mendorong prestasi peserta didik dengan menggunakan rapor dan juga prestasi akademik maupun non-akademik.

Persyaratan PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA dan SMK

Calon peserta didik dan orang tua dapat memperhatikan kelengkapan dokumen pendaftaran yang akan verifikasi oleh Satuan Pendidikan guna mendapatkan token pendaftaran daring:

Persyaratan Umum PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA dan SMK

1. Buku Rapor SMP/sederajat.
2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2022/2023, dan belum menikah;
5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi
6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
7. Bagi calon peserta didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Syarat Khusus PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA Jalur Afirmasi

1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menyertakan bukti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP/KIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbud.
2. Calon peserta didik baru yatim dan/atau piatu berdasarkan data dari (DP3AKB).
3. Calon peserta didik baru yang berasal dari panti asuhan didasarkan atas data pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
4. calon peserta didik Baru terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
5. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.

Syarat Khusus PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA Jalur Perpindahan Orang Tua

1. Kartu Keluarga di luar wilayah zonasi.
2. Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.

Syarat Khusus PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA Jalur Prestasi

Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

Syarat Khusus PPDB Jateng 2022 Jenjang SMK

Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan calon peserta didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian (pedengaran, mulut dan gigi, serta buta warna).

Sumber: jateng.demo.siap-ppdb.com

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Didorong Jadi Pendamping Prabowo, Gibran Diminta Sekjen PBB Jangan Takut Tinggalkan PDI-P

Didorong Jadi Pendamping Prabowo, Gibran Diminta Sekjen PBB Jangan Takut Tinggalkan PDI-P

Regional
Sidang Kasus Korupsi Batal, Pengadilan Izinkan Suaidi Yahya Berobat hingga Pulih

Sidang Kasus Korupsi Batal, Pengadilan Izinkan Suaidi Yahya Berobat hingga Pulih

Regional
Kasus Mayat Berseragam Pramuka, Rika Dibunuh Pria yang Baru Dikenal 15 Hari di Medsos

Kasus Mayat Berseragam Pramuka, Rika Dibunuh Pria yang Baru Dikenal 15 Hari di Medsos

Regional
Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka Penganiayaan 4 Remaja di TTU

Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka Penganiayaan 4 Remaja di TTU

Regional
Sempat Didemo, Formasi PPPK 813 Nakes Brebes Akhirnya Dikembalikan KemenPAN-RB

Sempat Didemo, Formasi PPPK 813 Nakes Brebes Akhirnya Dikembalikan KemenPAN-RB

Regional
Sebelum Ditangkap, Siswa yang Bacok Gurunya di Demak Sempat Sembunyi di Rumah Kosong Grobogan

Sebelum Ditangkap, Siswa yang Bacok Gurunya di Demak Sempat Sembunyi di Rumah Kosong Grobogan

Regional
PBB Bakal Sodorkan Gibran Sebagai Alternatif Pendamping Prabowo

PBB Bakal Sodorkan Gibran Sebagai Alternatif Pendamping Prabowo

Regional
Ramai Wacana Duet Prabowo dan Ganjar, Begini Kata Ketum PAN

Ramai Wacana Duet Prabowo dan Ganjar, Begini Kata Ketum PAN

Regional
Pemerintah Akhirnya Penuhi Sejumlah Tuntutan Warga Rempang, Salah Satunya soal Relokasi

Pemerintah Akhirnya Penuhi Sejumlah Tuntutan Warga Rempang, Salah Satunya soal Relokasi

Regional
Dikepung Asap Karhutla dan TPA Sukawinatan, Status Kualitas Udara di Palembang Berbahaya

Dikepung Asap Karhutla dan TPA Sukawinatan, Status Kualitas Udara di Palembang Berbahaya

Regional
Bupati Manggarai Barat Bangga Namanya Diabadikan di Satu Komodo

Bupati Manggarai Barat Bangga Namanya Diabadikan di Satu Komodo

Regional
Siswa yang Viral karena Bacok Gurunya di Demak Ditangkap

Siswa yang Viral karena Bacok Gurunya di Demak Ditangkap

Regional
Harga Bawang Merah Terjun Bebas, Mendag Sebut Bisa Rugikan Petani

Harga Bawang Merah Terjun Bebas, Mendag Sebut Bisa Rugikan Petani

Regional
Seorang Pemuda di Bangka Barat Tanam Pohon Ganja di Kebun Orangtuanya

Seorang Pemuda di Bangka Barat Tanam Pohon Ganja di Kebun Orangtuanya

Regional
Video Viral Pohon Pule Seharga Rp 500 Juta dari Sumbawa Ditanam di IKN

Video Viral Pohon Pule Seharga Rp 500 Juta dari Sumbawa Ditanam di IKN

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com