MUSIRAWAS, KOMPAS.com - Seorang residivis sodomi anak di bawah umur inisial YN (40) kembali berulah setelah baru beberapa hari bebas mendekam di sel tahanan selama 10 tahun penjara atas kasus serupa.
Akibatnya, YN kini ditangkap oleh Satreskrim Polres Musi Rawas, usai dilaporkan oleh keluarga korban yakni AA (17).
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Dedy Rahmat Hidayat mengatakan, tersangka YN ditangkap saaat hendak menaiki bus antar kota dengan tujuan Lubuk Linggau.
Sebab, YN mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan oleh AA, setelah dia mengancam korban.
Baca juga: Alasan Petani di Sumsel Jadi Tersangka Usai Tembak Mati Orang yang Membegalnya
“Pelaku ini mengancam akan menyebarkan videonya saat melakukan aksi kepada korban, sehingga korban takut dan membuat laporan ke kami. Betul, pelaku adalah residivis dan sudah 10 tahun di penjara, dia baru saja bebas,” kata Dedy, pada Sabtu (21/5/2022).
Dedy menerangkan, dari hasil pemeriksaan korban ternyata sudah 10 kali disodomi oleh pelaku.
Kejadian itu berawal sekitar pertengahan Mei lalu pelaku memberikan sejumlah uang kepada AA.
“Sehingga, korban mau menuruti permintaan pelaku,” ujar dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.