BANDUNG, KOMPAS.com - Bupati Bandung Dadang Supriatna mengaku keberatan dengan salah satu syarat terkait penggunaan anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT).
Salah satu syarat menyalurkan dana BTT, kata dia, yaitu harus berstatus tanggap darurat.
Menurutnya, situasi tanggap darurat merupakan kejadian yang luar biasa dan harus menunggu adanya korban jiwa.
"Kami sudah ada anggaran yang disimpan langsung ke dinas terkait atau BPBD atau Dinsos dan kami juga siapkan di BTT, cuma di BTT itu saya harus koreksi. Terutama di masalah syarat, seperti status tanggap darurat, buat saya tanggap darurat itu kejadiannya harus luar biasa misalkan ada kematian, saya tidak setuju di poin itu," kata dia, saat ditemui, Sabtu (21/5/2022).
Baca juga: Baru Berumur 3 Minggu, Begini Tingkah Lucu Bayi Tapir di Kebun Binatang Bandung
Bantuan yang dikhususkan apabila di satu daerah terjadi bencana ini, kata Dadang, baiknya bisa dialokasikan saat terjadi sesuatu meskipun skalanya kecil.
"Kami akan usulkan supaya ada perubahan karena kondisi di lapangan itu tidak bisa di prediksi, masa kami harus menunggu ada yang meninggal dunia dulu itu kan tidak etis," ujar dia.
Pihaknya mengaku kesulitan untuk mengalokasikan anggaran tersebut, lantaran ada regulasi yang sudah di tetapkan.
Sejauh ini, BTT di Kabupaten Bandung disalurkan ketika ada bencana alam yang sifatnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.