MADIUN, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menuntut delapan tahun penjara, Andi Wibowo Kusumo, mantan Kepala Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun.
Andi dituntut dalam kasus korupsi pengelolaan tanah kas desa tahun 2016-2019 dengan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.
Jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putro yang dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (20/5/2022) menyatakan, tuntutan Andi dibacakan di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Kamis (18/5/2022).
"Tuntutan kami bacakan kemarin sore yang dihadiri terdakwa secara virtual. Terdakwa Andi dituntut delapan tahun penjara," kata Purning.
Baca juga: Cegah Penularan PMK, Bupati Madiun: Hewan Ternak dari Magetan Tidak Boleh Masuk
Kasi Pidsus Kejari Madiun ini menyatakan, terdakwa Andi juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.
Selain itu, terdakwa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 700 juta.
"Bila tak sanggup membayar uang pengganti maka diganti dengam hukuman lima tahun penjara," kata Purning.
Sementara uang yang dikembalikan dalam kasus ini sebesar Rp 515 juta disita untuk negara.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan yang akan digelar Kamis (2/6/2022) mendatang.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.