Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gagalkan Pengiriman 70 PMI Ilegal ke Malaysia di Riau, 2 Orang Ditangkap

Kompas.com - 20/05/2022, 13:52 WIB
Idon Tanjung,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia di Provinsi Riau.

Sedikitnya, ada 70 orang PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan gelap di Kecamatan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, dalam kasus ini ditangkap sepasang tersangka berinisial ES dan SS.

Baca juga: Handphone Ditemukan di Ruangan Napi Lapas, Kemenkumham Riau Bakal Sanksi Petugas yang Melanggar

"ES berperan sebagai tekong darat atau perekrut PMI ilegal. Sedangkan SS sebagai perekrut dan penampung PMI," ungkap Sunarto saat konferensi pers di Polda Riau yang diikuti Kompas.com, Jumat (20/5/2022).

Namun, satu orang pelaku pemilik speed boat dan pompong atau alat transportasi laut, berinisial ZP, masih diburu dan sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sunarto menyebutkan, ES dan SS ditangkap pada Minggu (15/5/2022) sore.

Baca juga: Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Riau, Punya Mobil Mewah hingga Tanah Hasil Pencucian Uang

Pada saat penangkapan di laut, kata dia, pelaku menabrakkan kapal pompong ke hutan bakau.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua orang PMI.

Lalu, petugas melakukan pengembangan hingga ditemukan pondok dalam semak-semak tempat penampungan PMI di Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

"Ada dua pondok tempat penampungan PMI ilegal yang ditemukan petugas. Totalnya ada 70 orang PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Termasuk ditemukan tiga warga Myanmar. Saat ini para PMI diamankan di Polres Dumai," kata Sunarto.

Sunarto menjelaskan, pelaku ES dan SS merekrut para PMI dari berbagai daerah.

Ada yang dari Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Riau, Jawa hingga Aceh.

Warga yang direkrut ini, rata-rata mau bekerja ke Malaysia untuk mendapatkan upah lebih.

Mereka rela membayar Rp 4 juta sampai Rp 5 juta, bahkan ada yang bayar sampai Rp 13 juta.

"Yang dari Madura itu bayar Rp 13 juta untuk berangkat ke Malaysia. Warga mengaku mau bekerja ke Malaysia dengan motif ekonomi," sebut Sunarto.

Dua pelaku yang diamankan, kata Sunarto, mendapatkan upah yang berbeda. SS menerima upah Rp 5 juta hingga Rp 13 juta, dan ES mendapat Rp 4,7 juta.

Sedangkan pelaku ZP yang masih DPO, dapat upah Rp 5 juta sampai Rp 7 juta.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus ini, berupa satu unit speed boat, satu unit pompong, 10 buah pelampung, paspor, handy talkie, dua unit sepeda motor, uang tunai Rp 14,7 juta dan 800 Ringgit Malaysia.

Sunarto menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 jo Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun, dan denda Rp 600 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Riau, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Riau, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Saat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits 'Dikriminalisasi' dengan UU ITE

Saat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits "Dikriminalisasi" dengan UU ITE

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Regional
Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Regional
Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Regional
TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

Regional
Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Regional
PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

Regional
2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com