BENGKULU, KOMPAS.com - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Azman Hadi menyebutkan pihaknya siap membagikan 953 hektare lahan terbengkalai yang dikuasai PT. Daria Dharma Pratama (DDP) bila akte pelepasan dari perusahaan mereka terima.
Kesepakatan PT DDP melepaskan 953 hektare lahan terbengkalai itu pasca-ditangkapnya 40 petani karena menggelar panen massal di lahan sengketa dengan perusahaan beberapa waktu lalu.
Saat ini BPN masih menunggu akte pelepasan kawasan dari pimpinan PT. DDP.
"Prosesnya itu sudah selesai pengukuran ada luasan yang tidak digarap PT. DDP seluas 953 ha. Diakui juga oleh PT DDP lahan itu tidak digarap dan akan dilepaskan. Itu sedang diproses, untuk dibuatkan akte pelepasan dari Direktur PT DDP lalu didaftarkan ke BPN," kata Azman Hadi saat diwawancara melalui telepon, Jumat (20/5/2022).
Baca juga: 40 Petani Sawit Ditangkap, Gubernur Bengkulu Koordinasi Kapolda Tentukan Tindakan Bijak
Meskipun pengukuran telah dilakukan namun masih terjadi penolakan dari masyarakat yang mengklaim lahan perusahaan.
"Hasil pengukuran masih ada keberatan dari masyarakat, maunya masyarakat seluruh Hak Guna Usaha (HGU) PT DDP diredistribusikan sementara lahan itu PT DDP ada HGU," ungkap Azman.
Diakui Azman, BPN belum tahu jumlah masyarakat yang mau menggarap lahan itu karena datanya belum masuk secara lengkap ke BPN.
"Jadi jumlah masyarakat diinventaris BPN bersama masyarakat, dan Pemda. Hasil itu dibawa sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) diketuai bupati. Hasil inventaris antara masyarakat, desa baru dibawa ke sidang PPL dipimpin bupati. Setelah sidang baru bupati tetapkan subjek penerima reform," beber Azman.
Meskipun PT. DDP bersedia melepas 953 hektare lahan terbengkalai namun belum ada kata sepakat dengan masyarakat penuntut lahan karena masyarakat menuntut kawasan inti PT DDP sesungguhnya yang disengketakan
"Bila tidak ada jalan ketemu maka pilihannya masyarakat dapat menggugat ke pengadilan karena PT DDP juga punya HGU," tambahnya.
Sebelumnya Brimob menangkap 40 petani yang menggelar panen massal di lahan yang disengketakan antara masyarakat dengan PT DDP.
Sebanyak 40 orang ditetapkan tersangka karena dituduh melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT DDP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.