BIMA, KOMPAS.com - Sebanyak empat ibu-ibu di Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, ditangkap polisi, Kamis (19/5/2022) pukul 21.00 Wita.
Mereka ditangkap karena kedapatan mencuri uang sebesar Rp 10 juta milik salah satu warga bernama Fadlun (34).
Baca juga: 2 Atlet Asal Kota Malang Raih Medali di SEA Games, KONI Upayakan Bonus Tambahan
Keempat pelaku itu berinisial FZ (29) NN (32) FT (37), dan NR (36). Mereka merupakan warga Kelurahan Melayu.
Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin menjelaskan, aksi pencurian itu bermula ketika korban pergi berjualan ke pasar. Korban meninggalkan sebuah tas berisi uang di tempat tidurnya.
"Sepulang dari pasar korban menemukan tasnya sudah berserakan di atas lantai. Kejadian itu langsung dilaporkan ke SPKT Polres Bima Kota," ungkap Jufrin dikonfirmasi, Jumat.
Jufirin mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan akhirnya terungkap empat pelaku, mereka yakni FZ (29) NN (32) FT (37), dan NR (36).
Dari tangan pelaku polisi menyita sisa uang hasil pencurian senilai Rp 7,6 juta.
"Dalam penangkapan itu kami mengamankan barang bukti berupa uang Rp 7,6 juta," ujar Jufrin.
Ia menegaskan, keempat pelaku sudah mengakui perbuatannya. Mereka langsung digiring ke Mapolres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: DLHK Uji Sampel Limbah Misterius yang Muncul di Teluk Bima
Sementara disinggung terkait motif dan peranan dari masing-masing pelaku, Jufrin belum bisa menjelaskan karena masih dalam proses pemeriksaan.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya, dan sekarang sudah diamankan di Mapolres," tandas Jufrin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.