KOMPAS.com - Selama lima bulan, honor 120 anggota pemadam kebakaran (Damkar) dan Satpol PP berstatus Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, tak kunjung dibayar.
Akibatnya, para petugas tersebut melakukan mogok kerja.
Baca juga: 5 Bulan Tak Gajian, 120 Damkar dan Satpol PP Lebong Bengkulu Sambung Hidup dengan Berutang
Komandan Damkar Kecamatan Lebong Selatan, Ali Akbar, menjelaskan, honor para petugas tak kunjung dibayarkan sejak Januari 2022 hingga Mei 2022.
Baca juga: Saat Kebakaran Berbarengan dengan Aksi Mogok Kerja Petugas Damkar Bengkulu...
Dalam kontrak kerja, para THLT menerima honor Rp 500.000 ditambah uang piket Rp 400.000 atau totalnya Rp 900.000.
"Namun, sampai sekarang kami tak terima," kata Ali Akbar saat dikonfirmasi, Kamis (19/5/2022).
Untuk memenuhi kebutuhan hidup, para petugas terpaksa berutang ke sana kemari hingga bekerja sampingan.
"Ada yang menjadi tenaga survei, ada yang jadi mitra ini, itu. Jadi kita tidak bisa fokus kerja di Damkar. Namun, kebanyakan berutang," jelasnya.
Ali mengatakan, dari hasil pertemuan THLT dengan Bupati Lebong, Kopli, pada Kamis (19/5/2022), honor segera dibayarkan.
Namun, hanya gaji pokok sebesar Rp 500.000, sedangkan uang piket Rp 400.000 dibayarkan menunggu APBD-P sekitar September 2022.
"Kata Pak Bupati akan dibayar segera, tapi tak tahu kapan waktunya," keluhnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.