RUTENG, KOMPAS.com - AAV alias Viki (25), warga Anam, Desa Bulan, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT ditangkap polisi, Kamis (19/5/2022) setelah satu tahun melarikan diri.
Viki merupakan buronan yang menjadi DPO Polres Manggarai terkait kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Rabu (3/2/2021) lalu.
Baca juga: Narapidana Rutan Ruteng Ditangkap Setelah Hampir 5 Bulan Kabur
Saat itu, Viki mencabuli ODS (13), pelajar SMP yang juga warga Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Aksi cabul ini dilakukan Viki terhadap korban ODS di kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Setelah kejadian tersebut, Viki kabur sejak Kamis (4/2/2022).
Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu Andre Maliki menjelaskan, Viki ditangkap oleh anggota Polres Manggarai dipimpin Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Manggarai Aipda Anton Habun.
"Pelaku diamankan di sebuah salon (tempat pangkas rambut) yang berada di Kampung Maumere, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai," jelas Kasat Andre dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat pagi.
Baca juga: Mengenal Tradisi Teing Tinu, Wujud Syukur dan Terima Kasih Anak kepada Orangtua di Manggarai NTT
Andre menjelaskan, kasus pencabulan itu berawal dari korban dan tersangka yang telah menjalin hubungan pacaran.
Selanjutnya pada Rabu (3/2/2021) siang sekitar pukul 13.00 Wita, tersangka Viki mengajak korban bertemu.
Lalu tersangka menjemput korban menggunakan mobil dan keduanya pergi ke rumah milik Putra Ambang (keluarga tersangka) yang juga lokasi kejadian di Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Baca juga: KSAD Dudung Usai Dapat Gelar Pangeran dari Raja Sonbai NTT: Ini Suatu Pengakuan dan Harus Dijaga
Sekitar pukul 20.00 Wita, tersangka meminta korban untuk menemani tersangka di dalam kamar dengan alasan tersangka sudah mengantuk.
Korban pun menuruti kemauan tersangka.
"Di dalam kamar tersebut, pada saat korban sedang bermain handphone, tersangka mencabuli korban. Korban menolak dengan cara menempeleng dan menampar tersangka," katanya.
Baca juga: Jalan Rusak, Ibu Hamil di NTT Ditandu 8 Km Saat Mau Melahirkan, Sempat Pendarahan
Tersangka memaksa dan berjanji akan bertanggung jawab. Usai berhubungan badan, korban meminta kepada tersangka untuk mengantarkan dirinya pulang.
Namun saat itu, tersangka mendapatkan informasi melalui telepon dari temannya bahwa keluarga korban (bapak kandung korban) mencari korban sambil membawa parang.
"Karena takut dicari terus dan khawatir orangtua anak itu menemukan korban ada bersama tersangka, maka setelah melakukan hubungan intim dengan korban, tersangka mengantar korban ke keluarganya di Nekang, Kabupaten Manggarai," terang dia.
Setelah itu, lanjut dia, tersangka melarikan diri ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat selama 1 tahun lebih.
Kemudian, pada Kamis (19/5/2022), petugas Kepolisian Polres Manggarai mendapatkan informasi bahwa tersangka ada di kota Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Aparat keamanan Polres Manggarai pun melakukan penangkapan terhadap tersangka Viki dan membawa tersangka ke ruangan unit PPA, Satuan Reskrim Polres Manggarai untuk dilakukan pemeriksaan.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga kuat tersangka Viki telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sehingga terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Manggarai," ujarnya.
Ia menambahkan, tersangk dijerat pasal perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.