LAMPUNG, KOMPAS.com - Kota Metro menjadi kota pertama di Provinsi Lampung yang menerbitkan peraturan daerah (perda) pengelolaan cagar budaya.
Kota Metro saat ini telah menetapkan empat bangunan sebagai objek cagar budaya warisan zaman kolonial.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kota Metro Ika Pusparini membenarkan pengelolaan cagar budaya itu sudah disahkan dalam perda Nomor 3 Tahun 2022.
"Ini wujud komitmen Pemerintah Kota Metro untuk mewujudkan salah satu visi masyarakat berbudaya," kata Ika saat dihubungi, Kamis (19/5/2022).
Baca juga: Viral, Video Polantas di Lampung Disebut Lakukan Pungli, Kini Sedang Diperiksa
Ika menambahkan, sebelumnya Kota Metro juga telah memiliki Perda Permuseuman dan Perda Pemeliharaan serta Pelestarian Adat Budaya Lampung.
Ia berharap, kehadiran instrumen hukum ini akan berkontribusi terhadap pemajuan kebudayaan di Kota Metro.
Dihubungi terpisah, Anggota DPRD Kota Metro Ancila Hernani mengatakan, Perda Cagar Budaya ini adalah kali pertama di Provinsi Lampung.
"Metro adalah daerah pertama di Lampung yang memiliki Perda terkait cagar budaya," kata Ancila.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Operasional Sampah, Mantan Kadis Lingkungan Hidup Kota Metro Ditahan
Menurutnya, perda hasil pembahasan bersama eksekutif ini sekaligus menjadi salah satu kado ulang tahun hari jadi Kota Metro ke-85 yang akan jatuh pada 9 Juni mendatang.
"Ini juga memperkuat usaha-usaha perlindungan dan pemanfaatan cagar budaya di Kota Metro," kata Ancila.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.