LAMPUNG, KOMPAS.com - Kota Metro menjadi kota pertama di Provinsi Lampung yang menerbitkan peraturan daerah (perda) pengelolaan cagar budaya.
Kota Metro saat ini telah menetapkan empat bangunan sebagai objek cagar budaya warisan zaman kolonial.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kota Metro Ika Pusparini membenarkan pengelolaan cagar budaya itu sudah disahkan dalam perda Nomor 3 Tahun 2022.
"Ini wujud komitmen Pemerintah Kota Metro untuk mewujudkan salah satu visi masyarakat berbudaya," kata Ika saat dihubungi, Kamis (19/5/2022).
Baca juga: Viral, Video Polantas di Lampung Disebut Lakukan Pungli, Kini Sedang Diperiksa
Ika menambahkan, sebelumnya Kota Metro juga telah memiliki Perda Permuseuman dan Perda Pemeliharaan serta Pelestarian Adat Budaya Lampung.
Ia berharap, kehadiran instrumen hukum ini akan berkontribusi terhadap pemajuan kebudayaan di Kota Metro.
Dihubungi terpisah, Anggota DPRD Kota Metro Ancila Hernani mengatakan, Perda Cagar Budaya ini adalah kali pertama di Provinsi Lampung.
"Metro adalah daerah pertama di Lampung yang memiliki Perda terkait cagar budaya," kata Ancila.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Operasional Sampah, Mantan Kadis Lingkungan Hidup Kota Metro Ditahan
Menurutnya, perda hasil pembahasan bersama eksekutif ini sekaligus menjadi salah satu kado ulang tahun hari jadi Kota Metro ke-85 yang akan jatuh pada 9 Juni mendatang.
"Ini juga memperkuat usaha-usaha perlindungan dan pemanfaatan cagar budaya di Kota Metro," kata Ancila.
Sejarah kota jadi kurikulum
Terkait cagar budaya ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro Suwandi mengatakan, pihaknya tengah membahas penerapan sejarah Kota Metro masuk dalam kurikulum IPS.
"Harapannya penyusunan kurikulum yang melibatkan para guru dan akademisi ini dapat segera melahirkan kurikulum lokal bagi sekolah-sekolah yang ada di Kota Metro," kata Suwandi.
Menurut dia, sejarah lokal akan menjadi sangat penting untuk membentuk pola pikir (mindset) siswa dalam mengenal dan membangun kota mereka.
Anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Metro Seprita mengatakan, sudah ada empat bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.
Baca juga: 4 Polisi di Kota Metro Tertangkap Tangan Peras Pengusaha Rp 15 Juta untuk Surat Izin Usaha
Empat bangunan itu adalah Rumah Dokter (Dokterswoning), Menara Masjid At taqwa, Health Center, dan Klinik Bersalin Santa Maria.
Bangunan-bangunan ini memiliki ciri khas arsitektur zaman kolonial Belanda.
"Saat ini kami juga tengah melakukan kajian untuk merekemondasikan bebrapa objek agar dapat segera ditetapkan menjadi cagar budaya," pungkas dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.