SERANG, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Banten, Freddy Simanjuntak menyampaikan tidak menutup kemungkinan penyidik menetapkan tersangka lainnya dari kasus dugaan korupsi revitalisasi sentra Industri kecil menengah (IKM) tahun 2020.
Meski begitu, Freddy mengatakan penyidik masih fokus mendalami dua tersangka yang telah ditetapkan yakni Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang YW dan DS dari pihak CV GPM selaku pelaksana pekerjaan.
"Untuk sementara ini tim penyidik baru menetapkan dua tersangka, kami masih mendalami terus. Sampai saat ini baru dua tersangka," kata Freddy kepada wartawan, Kamis (19/5/2022).
Baca juga: Kepala Disparpora Jadi Tersangka Korupsi Revitalisasi IKM, Wali Kota Serang: Turut Prihatin
Namun, lanjut Freddy, tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka baru dari hasil penyidikan.
"Tergantung pada perkembangan dari pada penyidikan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lainnya," ujar Freddy.
Sebelumnya, Freddy menyebut YW saat menjabat Kepala Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi, Usaha Kecil Menengah tidak melakukan tugas dan fungsinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pengawasan.
Baca juga: Kepala Disparpora Kota Serang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Revitalisasi IKM Rp 5,3 Miliar
Akibatnya, kata Freddy terjadi kerugiaan keuangan negara dari pekerjaan revitalisasi IKM yang berada di Kecamatan Kasemen, Kota Serang senilai Rp 800 juta
"PPK seharusnya mengendalikan pekerjaan tapi tersangka YW tidak dilaksanakan (pengawaan dan pengendalian), dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sekira Rp 800 juta," ujar Freddy.
Sementara DS, selaku pelaksana pekerjaan diduga telah melakukan markup harga barang dan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.
Kini, keduanya dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.