PADANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat telah melayangkan pemanggilan kedua untuk mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang, Agus Suardi yang menjadi tersangka kasus korupsi dana KONI Padang.
Dalam surat panggilan kedua itu, Agus Suardi yang juga mantan Ketua KONI Sumbar itu diminta menjalani tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke jaksa penuntut umum.
"Surat pemanggilan kedua sudah kita layangkan kemarin sore. Kita minta dia kooperatif hadir pada Senin (23/5/2022) mendatang," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Therry Gutama kepada Kompas.com, Kamis (19/5/2022).
Baca juga: 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana KONI Padang Ditahan, Agus Suardi Mangkir Panggilan Jaksa
Agus sebelumnya dipanggil menjalani tahap II pada Rabu (18/5/2022) bersama dua tersangka lainnya Davidson dan Nazar.
Hanya saja, Agus mangkir dengan alasan sakit.
Sementara dua tersangka lainnya setelah menjalani tahap II langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air, Padang.
Menurut Therry, jika Agus masih sakit pihaknya akan mendatangkan tim dokter untuk memeriksa kesehatannya.
Baca juga: Korupsi KONI Padang, Tersangka Ungkap Bukti Baru Dugaan Keterlibatan Mantan Wali Kota
"Kalau masih sakit, kita datangkan dokter sendiri. Jika hasilnya memang sakit, akan kita lakukan pemanggilan ketiga. Tapi kalau tidak sakit, akan kita bawa paksa," kata Therry.
Diberitakan sebelumnya, dua tersangka kasus dugaan korupsi dana KONI Padang, Davidson dan Nazar akhirnya ditahan pihak Kejari Padang, Rabu (18/5/2022).
Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya kemudian dibawa ke Rutan Anak Air, Padang.
Pengacara Nazar, Putri Deyesi Rizky mempertanyakan alasan Agus Suardi tidak memenuhi panggilan sehingga tidak jadi ditahan.
"Sakitnya apa? Apakah parah? Jika dibandingkan dengan kasus lain, ada tersangka yang stroke tapi tetap ditahan. Sementara Agus ini sakitnya apa," kata Putri yang merupakan mantan pengacara Agus Suardi ini.
Putri tidak ingin ada "keistimewaan" dalam hal ketiga tersangka kasus tersebut.
"Kan bisa saja klien saya bilang sakit juga. Tapi kita tidak ingin seperti itu," kata Putri.
Alasan Agus sakit menjadi pertanyaan besar, sebab sebelumnya dia mengungkap bukti baru pada Sabtu (14/5/2022) dalam kondisi segar bugar.
Bukti itu berkaitan dengan dugaan keterlibatan dua mantan pejabat utama di Padang yaitu mantan Wali Kota Padang, Mahyeldi dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Andri Yulika.
Bukti yang diungkap berupa kutipan percakapan antara Agus Suardi yang merupakan mantan Ketua KONI Padang yang merangkap bendahara PSP Padang dengan Mahyeldi dan Andri Yulika.
Setelah diungkap, kemudian pengacara Agus, Putri Deyesi tiba-tiba mengundurkan diri dengan alasan Agus tidak memberikan bukti tentang aliran dana untuk Pilkada dan pemilihan Ketua KNPI.
Baca juga: Kasus Korupsi Dana KONI Padang, Pengacara Tersangka Tiba-tiba Mundur
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.