PADANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat telah melayangkan pemanggilan kedua untuk mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang, Agus Suardi yang menjadi tersangka kasus korupsi dana KONI Padang.
Dalam surat panggilan kedua itu, Agus Suardi yang juga mantan Ketua KONI Sumbar itu diminta menjalani tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke jaksa penuntut umum.
"Surat pemanggilan kedua sudah kita layangkan kemarin sore. Kita minta dia kooperatif hadir pada Senin (23/5/2022) mendatang," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Therry Gutama kepada Kompas.com, Kamis (19/5/2022).
Baca juga: 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana KONI Padang Ditahan, Agus Suardi Mangkir Panggilan Jaksa
Agus sebelumnya dipanggil menjalani tahap II pada Rabu (18/5/2022) bersama dua tersangka lainnya Davidson dan Nazar.
Hanya saja, Agus mangkir dengan alasan sakit.
Sementara dua tersangka lainnya setelah menjalani tahap II langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air, Padang.
Menurut Therry, jika Agus masih sakit pihaknya akan mendatangkan tim dokter untuk memeriksa kesehatannya.
Baca juga: Korupsi KONI Padang, Tersangka Ungkap Bukti Baru Dugaan Keterlibatan Mantan Wali Kota
"Kalau masih sakit, kita datangkan dokter sendiri. Jika hasilnya memang sakit, akan kita lakukan pemanggilan ketiga. Tapi kalau tidak sakit, akan kita bawa paksa," kata Therry.
Diberitakan sebelumnya, dua tersangka kasus dugaan korupsi dana KONI Padang, Davidson dan Nazar akhirnya ditahan pihak Kejari Padang, Rabu (18/5/2022).
Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya kemudian dibawa ke Rutan Anak Air, Padang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.