WONOGIRI, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, menyatakan menunggu regulasi tertulis dari pemerintah pusat soal pelonggaran kepada warga dapat melepas masker di tempat terbuka.
“Regulasi itu menjadi acuan bagi kami untuk menindaklanjuti imbauan Presiden. Dari regulasi itu akan kami jadikan dasar acuan kebijakan pelonggaran salah satunya melepas masker di tempat terbuka dengan jumlah orang yang sedikit,” kata Bupati Wonogiri, Joko Sutopo kepada Kompas.com, Kamis (19/5/2022) pagi.
Baca juga: New York Masih Waspada Covid-19, Wali Kota Tetap Tolak Mandat Masker
Pria yang akrab disapa Jekek itu menyatakan, Pemkab Wonogiri akan tetap mewajibkan warga mengenakan masker di tempat terbuka bila regulasi pelonggaran dari pemerintah pusat belum terbit.
Dengan demikian, seluruh warga diminta untuk tetap menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
“Dari regulasi itu akan kami jadikan dasar untuk kami mengambil kebijakan baru sesuai instruksi yang disampaikan presiden. Secara prinsip sebelum ada surat edaran resmi kami masih mengacu ketentuan yang masih berjalan,” tutur Jekek.
Jekek menuturkan Pemkab Wonogiri tidak akan berspekulasi memberikan kebijakan pelonggaran kepada publik di masa pandemi sebelum regulasi dari pemerintah pusat ada.
Namun bila regulasi sudah ada maka Pemkab Wonogiri akan menerbitkan kebijakan pelonggaran di ruang sosial publik dan sosial budaya.
“Saat regulasi baru tertulis memberikan pelonggaran sosial publik dan sosial budaya maka kami akan menjalankan itu. Biar masyarakat memiliki pemahaman bersama dan tidak boleh berspekulasi. Dan yang harus dipastikan entitas pemerintah kabupaten ini mengambil kebijakan dan membuat aturan berdasarkan regulasi dikeluarkan pemerintah pusat. Itu paramater kami,” demikian Jekek.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan pelonggaran penggunaan masker untuk masyarakat sebagai tindak lanjut penanganan pandemi Covid-19 yang semakin membaik.
Dalam pelonggaran itu masyarakat boleh tidak memakai masker, jika sedang beraktivitas di ruang terbuka dan tidak padat orang.
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Jokowi dalam keterangan video pada Selasa (17/5/2022) sore.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.