Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Pelonggaran Lepas Masker di Tempat Terbuka, Pemkab Wonogiri Tunggu Regulasi Tertulis Pemerintah Pusat

Kompas.com - 19/05/2022, 13:29 WIB
Muhlis Al Alawi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, menyatakan menunggu regulasi tertulis dari pemerintah pusat soal pelonggaran kepada warga dapat melepas masker di tempat terbuka.

“Regulasi itu menjadi acuan bagi kami untuk menindaklanjuti imbauan Presiden. Dari regulasi itu akan kami jadikan dasar acuan kebijakan pelonggaran salah satunya melepas masker di tempat terbuka dengan jumlah orang yang sedikit,” kata Bupati Wonogiri, Joko Sutopo kepada Kompas.com, Kamis (19/5/2022) pagi.

Baca juga: New York Masih Waspada Covid-19, Wali Kota Tetap Tolak Mandat Masker

Pria yang akrab disapa Jekek itu menyatakan, Pemkab Wonogiri akan tetap mewajibkan warga mengenakan masker di tempat terbuka bila regulasi pelonggaran dari pemerintah pusat belum terbit.

Dengan demikian, seluruh warga diminta untuk tetap menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

“Dari regulasi itu akan kami jadikan dasar untuk kami mengambil kebijakan baru sesuai instruksi yang disampaikan presiden. Secara prinsip sebelum ada surat edaran resmi kami masih mengacu ketentuan yang masih berjalan,” tutur Jekek.

Jekek menuturkan Pemkab Wonogiri tidak akan berspekulasi memberikan kebijakan pelonggaran kepada publik di masa pandemi sebelum regulasi dari pemerintah pusat ada.

Namun bila regulasi sudah ada maka Pemkab Wonogiri akan menerbitkan kebijakan pelonggaran di ruang sosial publik dan sosial budaya.

“Saat regulasi baru tertulis memberikan pelonggaran sosial publik dan sosial budaya maka kami akan menjalankan itu. Biar masyarakat memiliki pemahaman bersama dan tidak boleh berspekulasi. Dan yang harus dipastikan entitas pemerintah kabupaten ini mengambil kebijakan dan membuat aturan berdasarkan regulasi dikeluarkan pemerintah pusat. Itu paramater kami,” demikian Jekek.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan pelonggaran penggunaan masker untuk masyarakat sebagai tindak lanjut penanganan pandemi Covid-19 yang semakin membaik.

Dalam pelonggaran itu masyarakat boleh tidak memakai masker, jika sedang beraktivitas di ruang terbuka dan tidak padat orang.

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Jokowi dalam keterangan video pada Selasa (17/5/2022) sore.

Baca juga: Meski Boleh Lepas Masker di Tempat Terbuka, Pengguna KRL Tetap Wajib Pakai Masker di Area Stasiun dan Kereta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

160 SPBU 'Nakal' di Jateng-DIY Disanksi Pertamina, Penyaluran BBM Subsidi Tidak Tepat Sasaran

160 SPBU "Nakal" di Jateng-DIY Disanksi Pertamina, Penyaluran BBM Subsidi Tidak Tepat Sasaran

Regional
Sebelum Meninggal, Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Mengeluh Sakit Sejak 26 November

Sebelum Meninggal, Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Mengeluh Sakit Sejak 26 November

Regional
Tidak Punya Dana, 1.621 Honorer di Lhokseumawe Diberhentikan

Tidak Punya Dana, 1.621 Honorer di Lhokseumawe Diberhentikan

Regional
Gibran: OPD Wajib Punya Event Tahunan yang Bisa Undang Ratusan Ribu Orang ke Solo

Gibran: OPD Wajib Punya Event Tahunan yang Bisa Undang Ratusan Ribu Orang ke Solo

Regional
UMK Banten 2024 Ditetapkan, Pj Gubernur Minta Buruh Berjiwa Besar

UMK Banten 2024 Ditetapkan, Pj Gubernur Minta Buruh Berjiwa Besar

Regional
2 Pelaku Penembakan di Palembang Tertangkap, Motifnya Utang Rp 120 Juta

2 Pelaku Penembakan di Palembang Tertangkap, Motifnya Utang Rp 120 Juta

Regional
Gugatan Rp 204 Triliun Soal Batas Usia Capres-Cawapres: KPU Ingin Perdamaian, Proses Kampanye Sudah Berlangsung

Gugatan Rp 204 Triliun Soal Batas Usia Capres-Cawapres: KPU Ingin Perdamaian, Proses Kampanye Sudah Berlangsung

Regional
Murid Madrasah Temukan Jasad Bayi Dalam Tas di Brebes, Diduga Hasil Hubungan Gelap

Murid Madrasah Temukan Jasad Bayi Dalam Tas di Brebes, Diduga Hasil Hubungan Gelap

Regional
 Jaksa Selidiki Oknum Pengurus KONI Pontianak Bertahun-tahun Kuasai Aset Negara

Jaksa Selidiki Oknum Pengurus KONI Pontianak Bertahun-tahun Kuasai Aset Negara

Regional
Dalam 5 Tahun, Ada 787 Konflik Satwa Lindung dan Manusia di Aceh

Dalam 5 Tahun, Ada 787 Konflik Satwa Lindung dan Manusia di Aceh

Regional
Edarkan Ribuan Uang Palsu, Pria Ini Ditangkap di Depan Gerai Pengiriman Paket

Edarkan Ribuan Uang Palsu, Pria Ini Ditangkap di Depan Gerai Pengiriman Paket

Regional
Dua Alat Peraga Kampanye PSI di Mijen Semarang Dicopot Warga, Begini Kronologinya

Dua Alat Peraga Kampanye PSI di Mijen Semarang Dicopot Warga, Begini Kronologinya

Regional
Petugas Temukan 5 Ekor TSL di Kapal, Kini Stres dan Dikarantina BKSDA Maluku

Petugas Temukan 5 Ekor TSL di Kapal, Kini Stres dan Dikarantina BKSDA Maluku

Regional
3.900 Ton Beras dari Thailand dan Vietnam Tiba di Mempawah, untuk Stok Natal dan Tahun Baru

3.900 Ton Beras dari Thailand dan Vietnam Tiba di Mempawah, untuk Stok Natal dan Tahun Baru

Regional
Direkam saat Berduaan dengan Teman Prianya, Mahasiswi di Banjarbaru Kalsel Jadi Korban Perkosaan

Direkam saat Berduaan dengan Teman Prianya, Mahasiswi di Banjarbaru Kalsel Jadi Korban Perkosaan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com