“Sejauh dia pimpinan tinggi madya/ setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemda provinsi,” ungkap Akmal.
Istilah Pj telah diatur dalam Pasal 201, UU 10 Tahun 2016. Ketika akhir masa jabatan (AMJ) selesai, ditambah kepala daerah itu tidak cuti kampanye, maka sampai dilantik kepala daerah baru, posisinya diisi oleh pejabat tinggi madya.
Adapun Plh merupakan jabatan yang diisi oleh sekretaris daerah (sekda), jika masa jabatan kepala daerah kurang dari satu bulan.
Posisi Pj, Pjs, dan Plh kepala daerah merupakan hasil dari proses administrasi.
Lain halnya dengan Plt kepala daerah yang bagian dari hasil politik lewat pilkada.
Jika sifatnya administrasi, pejabat administrasi negara yang berhak menjabat. Misalnya dari institusi kepolisian, tentara, dan aparatur sipil negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.