NUNUKAN, KOMPAS.com – Satuan Lalu Lintas Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan 7 unit mobil jenis bak terbuka (pikap).
Mobil tersebut kedapatan memuat penumpang, sehingga melanggar Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), yang mencantumkan, peruntukan mobil pikap bukan untuk orang, melainkan khusus sebagai angkutan barang.
Kasat Lantas Polres Nunukan, AKP Arofieq Aprilian Riswanto mengatakan, peruntukan pikap bisa dilihat dalam Surat Tanda Naik Kendaraan (STNK).
Baca juga: Video Viral Pikap Angkut Emak-emak Terguling, Begini Kronologinya
"Pikap dilarang memuat orang. Karena kendaraan tersebut adalah mobil angkut barang, boleh dilihat di masing masing STNK-nya," ujarnya, Rabu (18/5/2022).
Selain peruntukan pikap, sangat berisiko ketika ada orang menumpang di bagian bak mobil. Nihilnya kelengkapan seat belt, semakin menambah fatal kecelakaan lalu lintas.
"Bisa dilihat dalam Pasal 307, yang mengatur tata cara permuatan barang atau orang. Karena melanggar, kendaraan kita parkir di alun-alun sebagai kampanye dan sosialisasi kepada masyarakat bahwa pikap hanya boleh memuat barang," tegasnya.
Tangkapan tersebut akhirnya menginspirasi Satlantas Polres Nunukan untuk sekaligus menggelar kampanye edukasi dan sosialisasi UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Satlantas memanggil Organisasi Angkutan Darat (Organda) Nunukan untuk sama-sama mencari solusi dari persoalan ini.
Baca juga: Kecelakaan Tewaskan 7 Orang di Karawang, Warga: Elf Loncat ke Jalur Berlawanan Lalu Tabrak Pikap
"Banyak aturan yang dilanggar. Pikap adalah mobil pelat hitam dan bukan angkutan umum layaknya angkot. Mengabaikan keselamatan dan melanggar peruntukan mobil itu sendiri," lanjut Arofieq.
Mayoritas pikap yag diamankan digunakan sebagai angkutan untuk memuat pembudi daya rumput laut, dan antar jemput puluhan anak sekolah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.