Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedapatan Bawa Penumpang, 7 Mobil Pikap Dipajang di Alun-alun Nunukan

Kompas.com - 19/05/2022, 06:50 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Satuan Lalu Lintas Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan 7 unit mobil jenis bak terbuka (pikap).

Mobil tersebut kedapatan memuat penumpang, sehingga melanggar Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), yang mencantumkan, peruntukan mobil pikap bukan untuk orang, melainkan khusus sebagai angkutan barang.

Kasat Lantas Polres Nunukan, AKP Arofieq Aprilian Riswanto mengatakan, peruntukan pikap bisa dilihat dalam Surat Tanda Naik Kendaraan (STNK).

Baca juga: Video Viral Pikap Angkut Emak-emak Terguling, Begini Kronologinya

"Pikap dilarang memuat orang. Karena kendaraan tersebut adalah mobil angkut barang, boleh dilihat di masing masing STNK-nya," ujarnya, Rabu (18/5/2022).

Selain peruntukan pikap, sangat berisiko ketika ada orang menumpang di bagian bak mobil. Nihilnya kelengkapan seat belt, semakin menambah fatal kecelakaan lalu lintas.

"Bisa dilihat dalam Pasal 307, yang mengatur tata cara permuatan barang atau orang. Karena melanggar, kendaraan kita parkir di alun-alun sebagai kampanye dan sosialisasi kepada masyarakat bahwa pikap hanya boleh memuat barang," tegasnya.

Jadi bahan kampanye

Tangkapan tersebut akhirnya menginspirasi Satlantas Polres Nunukan untuk sekaligus menggelar kampanye edukasi dan sosialisasi UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Satlantas memanggil Organisasi Angkutan Darat (Organda) Nunukan untuk sama-sama mencari solusi dari persoalan ini.

Baca juga: Kecelakaan Tewaskan 7 Orang di Karawang, Warga: Elf Loncat ke Jalur Berlawanan Lalu Tabrak Pikap

"Banyak aturan yang dilanggar. Pikap adalah mobil pelat hitam dan bukan angkutan umum layaknya angkot. Mengabaikan keselamatan dan melanggar peruntukan mobil itu sendiri," lanjut Arofieq.

Mayoritas pikap yag diamankan digunakan sebagai angkutan untuk memuat pembudi daya rumput laut, dan antar jemput puluhan anak sekolah.

Muatan mereka juga ada yang over load, dan dikhawatirkan terjadi kecelakaan.

"Saat ini, kami masih kampanye dan sosialisasi larangan pick up memuat penumpang. Sifatnya masih pembinaan, lain kali kalau masih melakukan hal yang sama, akan kita tindak dan kita tilang," kata dia.

Satlantas juga membuat surat pernyataan bagi para supir pikap, berisi janji para supir tidak mengulangi perbuatannya dan disaksikan oleh Ketua Organda Nunukan, H Laoding.

Baca juga: Tabrakan Bus Vs Pikap di Luwu, 1 Pengemudi Tewas, Penumpang Luka Ringan

Berpotensi konflik

Dari hasil wawancara Satlantas dengan para penumpang pikap, biaya naik pikap dikatakan jauh lebih murah ketimbang ongkos naik angkot.

Hal ini memicu kurangnya penumpang mobil angkot dan peran angkutan pelat kuning tersebut perlahan tergeser oleh pikap yang notabene pelat hitam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dijual di Atas HET, 800 Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Dijual di Atas HET, 800 Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Regional
Hadapi Pilkada, Elit Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Hadapi Pilkada, Elit Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Regional
Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Regional
Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Regional
Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Regional
Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Regional
Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Regional
PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

Regional
Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Regional
Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Regional
Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Regional
Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Regional
Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com