Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertahankan Ruang Hidup, AKUR Sunda Wiwitan Cigugur Kuningan Tolak Eksekusi Tanah Adat

Kompas.com - 18/05/2022, 23:25 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KUNINGAN, KOMPAS.com – Sejumlah masyarakat Adat Karuhun Urang (Akur) Sunda Wiwitan melakukan aksi penolakan konstatering atau pencocokan serta sita eksekusi terhadap Blok Mayasih, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada Rabu (18/5/2022).

Pelaksanaan konstatering oleh Pengadilan Negeri Kuningan yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB ini pun sempat tertunda.

Sebelum pukul 09.00 WIB, sejumlah warga Akur Sunda Wiwitan sudah memadati jalan menuju blok Mayasih. Mereka berasal dari berbagai kalangan usia.

Baca juga: Mengenal Selam Sunda Wiwitan, Kepercayaan dan Tradisi Leluhur Suku Baduy

Mereka berbaris menutup jalan menuju bangunan yang akan dilakukan pencocokan serta sita eksekusi. Bangunan tersebut berbentuk rumah dengan luasan tanah sekitar 16 bata atau 224 meter persegi.

Kompas.com menemui Tati Djuwita Djatikusumah, Girang Pangaping Akur Sunda Wiwitan, di teras rumah tersebut.

Djuwita mengungkapkan, penolakan yang dilakukan Akur Sunda Wiwitan hari ini adalah bentuk komitmen terhadap jati diri.

Sunda Wiwitan harus terus memperjuangkan hak serta ruang hidupnya di tengah tekanan banyak pihak, salah satunya rencana eksekusi tanah adat Mayasih.

“Kami berkomitmen melanjutkan segala hukum ke-adat-an, ajaran, dan sebagainya dari lelulur. Kami harus menjaga semua apa yang menjadi amanat serta wasiatnya. Ini kali kedua kami dieksekusi, kami hadapi,” kata Djuwita kepada Kompas.com.

Baca juga: Perjuangan AKUR Sunda Wiwitan Cigugur demi Status Masyarakat Hukum Adat

Sampai kapanpun masyarakat Akur Sunda Wiwitan akan berjuang membela hak-nya. Lahan serta bangunan yang akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri, menurut Djuwita, adalah hak Akur Sunda Wiwitan yang tak dapat dipisahkan satu dengan lainnya.

Lebih lanjut Djuwita menjelaskan, dasar perbedaan ini terletak pada perspektif atau cara pandang penilaian.

Hakim, bagi Djuwita, telah keliru menilai objectum litis atau objek perkara dalam sengketa ini, dengan sperspektif hukum waris.

Padahal jelas sengketa bangunan adalah soal perbuatan melawan hukum (PMH) yang terjadi pada masyarakat adat.

Djuwita menegaskan, Akur Sunda Wiwitan akan mengerahkan segala daya untuk menolak eksekusi terhadap tanah adat Mayasih.

Penolakan ini merupakan perjuangan yang harus dilakukan untuk eksistensi dan ruang hidup Akur Sunda Wiwitan Cigugur ke depan.

“Kami mempertahankan ini bukan untuk kebutuhan kami. Tanah adat ini untuk kebutuhan semuanya. Ketika bangunan ini diperuntukan untuk kebutuhan pelestarian kebudayaan, bukan Sunda Wiwitan saja yang diuntungkan, tapi ini menjaga martabat peradaban kebudayaan,” ungkap Djuwita.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Regional
Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Regional
Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com