Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Pukul Teman Kencan Pakai Alat Dapur Setelah Berhubungan Intim di Hotel

Kompas.com - 18/05/2022, 21:44 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SEMARANG, KOMPAS.com - Pria berinisial BA (21) warga Grobogan, Jawa Tengah, menganiaya seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial S setelah melakukan hubungan intim di sebuah hotel di Kota Semarang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Donny Lumbantoruan mengatakan, awalnya korban dan pelaku bertemu di kawasan Stasiun Poncol.

"Saat pertemuan tersebut mereka sepakat untuk membayar Rp 300.000 memakai jasa prostitusi," kata Donny, melalui keterangan tertulis, pada Rabu (18/5/2022).

Sesampainya di hotel, mereka melakukan hubungan intim. Namun, saat berhubungan, pelaku mengambil munthu (alat ulek sambal).

Baca juga: Setelah Rumahnya Jadi Lokasi Syuting Film KKN di Desa Penari, Ngadiyo Pilih Pindah, Ketua RT: Karena Takut

Penganiyaan itu terjadi pada Rabu 11 Mei 2022 pukul 03.00 WIB.

"Munthu itu lantas dipukulkan ke korban sebanyak 9 kali," ujar dia. 

Karena kaget dengan perlakuan pelaku, korban spontan lari ke bagian resepsionis untuk mendapatkan pertolongan.

"Saat itu, korban lari ke bagian resepsionis tanpa busana karena panik," imbuh dia.

Mengetahui korban penuh luka, petugas resepsionis melarikan korban ke rumah sakit di Kota Semarang untuk mendapatkan pertolongan pertama.

 

"Saat itu korban sudah dalam kondisi luka-luka," imbuh dia.

Di hari yang sama, pelaku langsung diamankan polisi.

Dalam pengamanan tersebut, polisi menemukan beberapa barang bukti salah satunya adalah 1 buah sarung bantal terdapat bercak darah. 

Baca juga: Wali Kota Semarang Perbolehkan Warga Lepas Masker di Ruang Terbuka, asalkan...

"Selain itu, kami juga menemukan 1 munthu dan 1 kondom bekas pakai," imbuh dia.

Akibat kejadian ini, korban mendapat luka sobek di bagian kepala dengan 25 jahitan.

Pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP Pidana juncto Pasal 53 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com