SEMARANG, KOMPAS.com - Pria berinisial BA (21) warga Grobogan, Jawa Tengah, menganiaya seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial S setelah melakukan hubungan intim di sebuah hotel di Kota Semarang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Donny Lumbantoruan mengatakan, awalnya korban dan pelaku bertemu di kawasan Stasiun Poncol.
"Saat pertemuan tersebut mereka sepakat untuk membayar Rp 300.000 memakai jasa prostitusi," kata Donny, melalui keterangan tertulis, pada Rabu (18/5/2022).
Sesampainya di hotel, mereka melakukan hubungan intim. Namun, saat berhubungan, pelaku mengambil munthu (alat ulek sambal).
Penganiyaan itu terjadi pada Rabu 11 Mei 2022 pukul 03.00 WIB.
"Munthu itu lantas dipukulkan ke korban sebanyak 9 kali," ujar dia.
Karena kaget dengan perlakuan pelaku, korban spontan lari ke bagian resepsionis untuk mendapatkan pertolongan.
"Saat itu, korban lari ke bagian resepsionis tanpa busana karena panik," imbuh dia.
Mengetahui korban penuh luka, petugas resepsionis melarikan korban ke rumah sakit di Kota Semarang untuk mendapatkan pertolongan pertama.
"Saat itu korban sudah dalam kondisi luka-luka," imbuh dia.
Di hari yang sama, pelaku langsung diamankan polisi.
Dalam pengamanan tersebut, polisi menemukan beberapa barang bukti salah satunya adalah 1 buah sarung bantal terdapat bercak darah.
Baca juga: Wali Kota Semarang Perbolehkan Warga Lepas Masker di Ruang Terbuka, asalkan...
"Selain itu, kami juga menemukan 1 munthu dan 1 kondom bekas pakai," imbuh dia.
Akibat kejadian ini, korban mendapat luka sobek di bagian kepala dengan 25 jahitan.
Pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP Pidana juncto Pasal 53 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.