"Saat itu korban sudah dalam kondisi luka-luka," imbuh dia.
Di hari yang sama, pelaku langsung diamankan polisi.
Dalam pengamanan tersebut, polisi menemukan beberapa barang bukti salah satunya adalah 1 buah sarung bantal terdapat bercak darah.
Baca juga: Wali Kota Semarang Perbolehkan Warga Lepas Masker di Ruang Terbuka, asalkan...
"Selain itu, kami juga menemukan 1 munthu dan 1 kondom bekas pakai," imbuh dia.
Akibat kejadian ini, korban mendapat luka sobek di bagian kepala dengan 25 jahitan.
Pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP Pidana juncto Pasal 53 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.