Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gadis di Palembang Ditangkap akibat Investasi Bodong, Rugikan Korban hingga Rp 1,5 Miliar

Kompas.com - 18/05/2022, 20:50 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Ulah seorang gadis di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Radah Gladis Mechindi (24), berakhir dipenjara akibat telah menggelapkan uang investor hingga Rp 1,5 miliar. 

Ia ditangkap oleh unit IV Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan Rabu (18/5/2022) usai melarikan diri ke Jakarta.

Kasubdit II Jatanras Polda Sumatera Selatan Kompol Agus Prihadinika mengatakan, modus tersangka adalah dengan membuka investasi penjualan pempek, pecel lele hingga salon.

Baca juga: Menolak Ditilang, Seorang Sopir Truk Ayam Marah dan Merobek Rompi Anggota Satlantas di Palembang

Para korban tergiur untuk menyalurkan uangnya karena dijanjikan mendapatkan keuntungan sebanyak 20 persen.

"Namun saat investasi berjalan, janji pemberian fee 20 persen itu tidak dilakukan tersangka. Sehingga korban mengalami kerugian Rp 1,5 miliar," kata Agus.

Menurut Agus, Radah kabur ke Jakarta sejak 2021 setelah dilaporkan oleh para korbannya. Sejauh ini baru ada satu orang yang melapor.

Baca juga: Begal Taksi Online di Palembang Gagal Beraksi Usai Ditusuk Obeng oleh Korban dan Dihajar Massa

Akan tetapi, petugas menduga bahwa korban lebih dari satu orang yang ikut dalam investasi bodong milik Radah.

"Kami imbau korban lain untuk membuat laporan," imbuhnya.

Sementara, tersangka Radah mengaku ada sekitar 100 orang yang menjadi investor dalam investasi yang dijalankannya tersebut.

Ia pun tak mematok harga besaran investasi yang harus diberikan kepada para calon nasabah.

Menurut Radah, ia sebetulnya memang memiliki usaha penjualan pempek, pecel lele dan salon.

Namun, usaha itu menjadi anjlok setelah terjadi pandemi Covid-19.

"Sehingga, saya harus gali lubang tutup lubang menutupi utang dan uang mereka terpakai," kata Radah.

Selama di Jakarta, Radah mengaku mencari uang untuk melunasi utang terhadap para nasabahnya itu.

Akan tetapi, uangnya masih tidak cukup sampai dirinya tertangkap oleh polisi.

"Saya janjikan fee 20 persen ke korban akan di bayar per 15 hari. Awalnya memang jalan, tapi karena pandemi kemarin usaha itu benar-benar hancur, jadi terpaksa banyak uangnya yang terpakai," ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, Radah pun terancam dikenakan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com