Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Alex Noerdin Sebut Uang Rp 1,5 M yang Diamankan KPK Saat OTT Bupati Muba Tidak Terkait Suap

Kompas.com - 18/05/2022, 20:15 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pengadilan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin yang merupakan Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan kasus suap proyek Dinas PUPR, Rabu (18/5/2022).

Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Sri Eliza Alex Noerdin yang merupakan ibu kandung dari Dodi Reza secara virtual.

Pada kesaksiannya, Eliza membantah tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa uang Rp 1,5 miliar yang mereka klaim didapatkan dalam OTT terhadap Dodi merupakan uang suap atas kasus pengerjaan proyek di Muba.

Baca juga: Kasus Korupsi Pembelian Gas Bumi, Alex Noerdin: Apa yang Disampaikan Saksi Tidak Benar

Eliza menjelaskan, uang itu disiapkan sebagai fee membayar pengacara yaitu Soesilo Ariwibowo untuk kebutuhan Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan yang merupakan suaminya.

Seperti diketahui, Alex pun kini ditahan di Rutan Pakjo Palembang atas dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi.

"Ada bukti saya menarik Rp 1,2 miliar di bank BCA. Rp 300 juta itu uang dari keluarga saya, untuk membayar jasa pengacara suami saya," kata Eliza.

Baca juga: Kronologi OTT Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin

Menurut Eliza, Soesilo Ariwibowo pun telah berulang kali dimintai keterangan oleh pihak KPK terkait uang tersebut.

Keterangannya juga sama bahwa uang itu fee dirinya sebagai pengacara Alex.

"Uang itu hasil jual tabungan emas 2 kilogram," ujarnya.

Saat penggeledahan berlangsung, Eliza sempat terkejut bahwa petugas yang datang berasal dari KPK.

"Saya kira mereka dari Kejagung, tidak tahunya KPK. Saya juga bingung, uang itu disebut barang bukti OTT. Padahal tidak ada sangkut pautnya sama sekali," tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufik Ibnugroho mengaku mereka akan mendalami lebih dulu keterangan yang disampaikan oleh Eliza sebagai saksi.

Sebab, dalam OTT itu mereka mendapatkan uang tersebut dari ajudan Dodi yaitu Mursyid.

"Ada sepotong kertas tertulis nama-nama CV didalam uang itu. nama-nama itu diduga pemberi fee terhadap Dodi. Namun, keterangan dari saksi ini akan kita dalami dulu," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) selaku terdakwa yang menyuap Bupati nonaktif Muba Dodi Reza Alex Noerdin dituntut penjara 3 tahun oleh JPU KPK.

Dalam sidang virtual yang berlansung di pengadilan Tipikor Palembang, JPU KPK Taufik Ibnugroho menilai bahwa Suhandy telah melanggar Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Suhandy mulai mendapatkan proyek di Muba sejak 2019 lalu setelah mengenal tersangka Eddy Umari sebagai Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba.

Suhandy pun mendapatkan sebanyak empat proyek.

Namun, Suhandy harus memberikan fee sesuai yang telah ditentukan oleh Eddy Umari berdasarkan catatan sebelumnya.

Baca juga: Akui Beri Uang Suap ke Anak Alex Noerdin, Terdakwa Suhandy: Saya Kira Pemberian Itu Lumrah...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berawal dari Rebutan Lahan, Peternak Bebek di Klaten Tewas Usai Adu Jotos dengan Rekannya

Berawal dari Rebutan Lahan, Peternak Bebek di Klaten Tewas Usai Adu Jotos dengan Rekannya

Regional
Prabowo Dorong Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Maju Pilgub Jateng

Prabowo Dorong Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Maju Pilgub Jateng

Regional
Kasus Investasi Bodong di Kalsel, Mobil Tangki BBM Milik Pelaku Diamankan

Kasus Investasi Bodong di Kalsel, Mobil Tangki BBM Milik Pelaku Diamankan

Regional
Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Regional
Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Regional
Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Regional
Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com