PADANG, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang, Sumatera Barat, Davidson dan Nazar akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Rabu (18/5/2022).
Penahanan itu dilakukan usai keduanya menjalani pemeriksaan di Kejari Padang.
Kini, keduanya telah dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air, Padang.
Sementara satu tersangka lainnya, Agus Suardi yang merupakan mantan Ketua KONI Padang mangkir dari panggilan Jaksa.
Baca juga: Kasus Korupsi Dana KONI Padang, Pengacara Tersangka Tiba-tiba Mundur
"Tadi dilakukan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke jaksa penuntut umum," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Therry Gutama yang dihubungi Kompas.com, Rabu.
Therry mengatakan untuk Agus Suardi tidak datang memenuhi panggilan dengan alasan sedang sakit.
Menurut Therry, pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua pada Senin (23/5/2022) mendatang.
Baca juga: Korupsi KONI Padang, Tersangka Ungkap Bukti Baru Dugaan Keterlibatan Mantan Wali Kota
Sementara itu pengacara Nazar, Putri Deyesi Rizky mempertanyakan alasan Agus Suardi tidak memenuhi panggilan sehingga tidak jadi ditahan.
"Sakitnya apa? Apakah parah? Jika dibandingkan dengan kasus lain, ada tersangka yang stroke tapi tetap ditahan. Sementara Agus ini sakitnya apa," kata Putri yang merupakan mantan pengacara Agus Suardi ini.
Putri tidak ingin ada "keistimewaan" dalam hal ketiga tersangka kasus tersebut.
"Kan bisa saja klien saya bilang sakit juga. Tapi kita tidak ingin seperti itu," kata Putri.
Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi dana KONI Padang, Sumatera Barat Agus Suardi mengungkap bukti baru.
Bukti itu berkaitan dengan dugaan keterlibatan dua mantan pejabat utama di Padang yaitu mantan Wali Kota Padang, Mahyeldi dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Andri Yulika.
Bukti yang diungkap berupa kutipan percakapan antara Agus Suardi yang merupakan mantan Ketua KONI Padang yang merangkap bendahara PSP Padang dengan Mahyeldi dan Andri Yulika.
Setelah diungkap, kemudian pengacara Agus, Putri Deyesi tiba-tiba mengundurkan diri dengan alasan Agus tidak memberikan bukti tentang aliran dana untuk Pilkada dan pemilihan Ketua KNPI.
Pengunduran diri itu menimbulkan tanda tanya besar dan kemudian diiringi dengan mangkirnya Agus Suardi dari panggilan Kejari dengan alasan sakit.
Sebelumnya, Kejari Padang telah menyidik kasus dugaan korupsi dana KONI Padang.
Kejari menemukan kerugian negara Rp 3 miliar lebih dan telah menetapkan tiga tersangka.
Selain Agus Suardi, juga ditetapkan Davidson dan Nazar yang merupakan pengurus KONI Padang sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.