Menurutnya, saat ini lahan SDN Margahayu sedang dalam proses sertifikasi oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (Disperkimtan).
"Pada prinsipnya karena memang ini sudah merupakan sekolah yang sudah dipergunakan, eksisting penguasaan ada di sekolah. Disperkimtan juga menyampaikan dalam proses penyertifikatan, kita prinsipnya berupaya mengawal ini dalam proses pengadilan," kata Yana.
Yana mengklaim pihaknya memiliki alat bukti dan data untuk menguatkan ketika proses sidang berlangsung.
Kendati begitu, pihaknya tetap menyerahkan segala proses pada pengadilan.
"Sebetulnya di KIP sudah tercatat, dalam proses sertifikasi juga, ada bukti pembayaran tanahnya. Pembelian memang ada, artinya kalau secara yuridis sesuai ketentuan akan ikuti prosesnya mulai mediasi, replik, duplik, pemeriksaan saksi, kita serahkan prosesnya ke pengadilan," terangnya.
Ditanya terkait alasan gugatan ahli waris, Rosmiana menyebut, pihak ahli waris mengklaim bahwa tanah yang di atasnya di bangun SDN Margahayu merupakan milik keluarga.
"Mereka mengklaim hak, tapi hal itu umum dan diperbolehkan, tapi nanti di persidangan ada uji kebenaran materil, itu akan dibuktikan di pengadilan, kami akan tempuh proses itu," tuturnya.
Selain mengumpulkan alat bukti dan data lainnya, pihaknya juga mempersiapkan saksi dan telah melakukan diskusi serta wawancara.
"Jadi karena kita menerima kuasa, sekarang dalam proses pengumpulan data, bahan, kebetulan sudah merapatkan, memanggil semua pihak. Kami sekarang dalam proses pengumpulan data, bahan, semuanya akan dikaji terlebih dahulu, kita akan lihat dulu, jadi belum bisa disimpulkan sekarang, karena masih butuh data dan akan mencari saksi, dari pihak Sekolah, Desa, itu butuh waktu," terangnya.
Baca juga: Mengenal Tabungan Emas, Produk Pegadaian yang Digugat Rp 322,5 Miliar
Menghadapi gugatan tersebut, pihaknya menyiapkan 7 orang kuasa hukum guna menutupi ketidakhadiran apabila terjadi halangan.
"Dari surat kuasa kemarin yang ditunjuk itu 7 orang termasuk saya. Tugas kita tidak hanya di advokasi, artinya kalau sudah menyiapkan bantuan hukum dengan sejumlah personel kalau saya tidak bisa yang lain bisa, atau sebaliknya," kata dia.
Pihaknya menyebut, besok Kamis (19/5/2022) akan diadakan pertemuan dengan agenda mediasi di pengadilan Bale Bandung.
"Besok kebetulan ada agenda pertemuan mediasi di Bale Bandung, mungkin untuk sekarang kita ikuti semua prosesnya," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.