LAMPUNG, KOMPAS.com - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi Lampung membentuk unit reaksi cepat (URC) untuk menanggulangi penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kepala Disnakeswan Provinsi Lampung Lili Mawarti membenarkan pihaknya telah membentuk tim URC di 15 kabupaten/kota di Lampung tersebut.
Menurutnya pembentukan tim URC ini menyusul setelah sebanyak 11 ekor sapi di Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Mesuji dinyatakan terkonfirmasi terjangkit PMK.
Baca juga: Tersapu Banjir Saat Mandi di Sungai, 4 Bocah Perempuan Lampung Hanyut, 1 Tewas
"Kita sudah koordinasi dengan 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung untuk membentuk unit reaksi cepat terkait PMK," kata Lili di Bandar Lampung, Rabu (18/5/2022).
Lili mengatakan, URC ini bertugas selain melakukan sosialisasi dan edukasi kepada peternak terkait mencegah PMK, juga bertugas mengawasi hewan ternaknya.
"Tim ini akan memantau perkembangan kondisi hewan ternak, baik itu yang sedang terjangkit dan mengawasi ternak yang masih sehat," kata Lili.
Baca juga: 11 Sapi di Lampung Positif PMK, Disnakeswan Telusuri Asal Penyakit
Lili menambahkan, kepada masyarakat diharapkan waspada, khususnya menjelang Hari Raya Idul Adha untuk sebisa mungkin tidak menerima hewan ternak dari wilayah lain yang telah terjangkit.
"Jangan terima hewan ternak dari wilayah lain," kata Lili.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sendiri telah mengeluarkan surat edaran Nomor 045.2/1654/V.23/2022 tentang penanggulangan PMK.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Gubernur Lampung Arinal Djunaidi itu, pemprov tidak merekomendasikan pemasukan hewan atau bahan asal hewan yang datang dari daerah wabah.
Pemprov juga tidak merekomendasikan tidak menerbitkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) ataupun sertifikat veteriner untuk hewan ternak dari luar provinsi.
Kemudian, Balai Karantina Pertanian Bandar Lampung untuk tidak melalulintaskan hewan ternak dari luar provinsi yang tidak dilengkapi dokumen rekomendasi teknis dari kota atau kabupaten tujuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.