BANGKA, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisal OS (25) di Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diringkus polisi karena diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin (16/5/2022).
"Dari informasi yang kami terima, pelaku nekat mencuri dilatarbelakangi kecanduan judi game online dan miras serta untuk kebutuhan sehari-hari," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Maladi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/5/2022).
Baca juga: Ratusan Sapi di Bangka Belitung Terjangkit PMK, Ini Langkah Pemda
Maladi menuturkan, penangkapan itu bermula dari penyelidikan Tim Jatanras Polda Babel terhadap tindak pidana curat yang terjadi di wilayah Tempilang, Bangka Barat.
Dari hasil penyelidikan dan interogasi terhadap korban serta saksi diketahui barang yang hilang berupa uang tunai Rp 5 juta dan dua unit ponsel di dalam tas.
"Dari keterangan ini, mengarah ke pelaku OS yang diketahui juga residivis kasus curat pada 2015, dan sebelumnya juga menggadaikan satu ponsel pada seseorang," ujar Maladi.
Baca juga: Ratusan Sapi di Babel Terjangkit PMK, Lokasi Karantina Disiapkan
Tim Jatanras kemudian menemui seseorang berinisial PA dan FA untuk memastikan barang bukti satu unit ponsel curian tersebut dan sekitar pukul 17.00 WIB berhasil mengamankan ponsel itu dari FA.
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan terhadap pelaku OS di rumahnya dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 17.30 WIB di rumahnya.
"Ponsel dan uang didapat dengan memanjat rumah warga yang sedang direnovasi di Tempilang, Bangka Barat," ungkap Maladi.
Saat ini, OS ditahan di Mapolda Babel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.