Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Bom untuk Tangkap Ikan, Seorang Nelayan Diringkus Polisi

Kompas.com - 18/05/2022, 10:10 WIB
Defriatno Neke,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BAUBAU, KOMPAS.com – Seorang nelayan warga dusun Potoa, Desa Wadiabero, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, inisial BS (47) diringkus anggota Satpolairud Polres Baubau, Senin (9/5/2022) malam.

BS ditangkap saat hendak menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak di sekitar perairan dusun Patoa.

“Pelaku sengaja membawa bahan peledak tersebut dan akan digunakan untuk melakukan pengeboman ikan dan hasil pemboman ikan akan dijual,” kata Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, melalui pesan singkat, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: 3 Nelayan di Maluku Ditangkap, Polisi Sita 4 Bom Ikan dan 1 Senjata Api

Penangkapan pelaku bom ikan ini bermula polisi mendapat informasi adanya aktivitas bom ikan di sekitar teluk kolowa, Buton Tengah.

Anggota polisi yang dipimpin langsung Kasat Polairud, Iptu Risman, melakukan penyelidikan dengan menggunakan perahu nelayan.

Saat melakukan pengintaian, polisi melihat beberapa perahu nelayan yang sedang berkumpul dan diduga hendak menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan.

Namun karena faktor cuaca, beberapa nelayan yang berkumpul kemudian membubarkan diri.

Walaupun demikian, anggota polisi mencurigai dan membuntuti satu perahu yang diduga membawa bahan peledak hingga di sekitar perairan Dusun Patoa.

”Tim kemudian mendekati perahu, setelahnya tim melihat barang mencurigakan di perahu terduga pelaku, anggota melakukan pemeriksaan dan menemukan barang yang bahan peledak di perahu pelaku,” ujar Erwin.

Bahan peledak tersebut ditemukan di dalam boks warna hijau di atas perahu pelaku. Pelaku BS kemudian dibawa ke Mapolres Baubau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Erwin mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyimpan atau menggunakan bahan peledak sabagai alat penangkapan ikan.

“Selain membahayakan diri sendiri juga dapat menyebabkan kerusakan ekosistem laut terutama pertumbuhan ikan yang pada akhirnya merugikan khususnya nelayan,” ucap Erwin.

Pelaku BS kini diamankan di ruang tahanan Mapolres Baubau. BS akan dikenakan sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 / DRT / 1951 / LN no. 78 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara paling lama 20 tahun.

Baca juga: Sembunyi 2 Bulan di Hutan, Tersangka Kasus Bom Ikan Meledak yang Tewaskan 1 Orang Ditangkap

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Regional
Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Regional
11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

Regional
Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Regional
Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Regional
Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com