KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) meminta polisi untuk memasang kamera di dashboard mobil dan badan saat proses penangkapan, pemeriksaan hingga saat interogasi tersangka tindak kejahatan.
Hal itu bertujuan untuk meminimalisir tindakan kekerasan berlebihan yang dilakukan oknum polisi.
"Kompolnas juga berkali-kali mendorong penggunaan Body Camera dan Dashboard Camera kepada anggota yang bertugas di lapangan, termasuk penyidik dan penyelidik," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Selasa (17/5/2022).
Baca juga: Tahanan Polres Muna Tewas Saat 12 Jam Ditahan, Keluarga Tidak Terima
Poengky pun menjelaskan, selama proses penangkapan hingga penyelidikan polisi harus memegang teguh pada KUHAP dan Perkap 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Proses lidik sidik identik dengan kekerasan, karena memperbolehkan menangkap, menahan, menginterogasi dan melakukan penyitaan. Tetapi kekerasan yang diperbolehkan hukum tidak boleh berlebihan, misalnya ada pemukulan saat interogasi," katanya.
Baca juga: Jejak Kasus Tahanan Tewas di Penjara, Jasad Penuh Luka Lebam hingga Oknum Polisi Dipecat
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.