Dari keterangan pelaku, ia bermaksud menumpang untuk diantarkan ke kantor polisi guna menyerahkan diri, namun wanita tersebut menolaknya.
"Dia bermaksud untuk meminta diantar ke kantor polisi. Tapi, pengendara motor ini ketakutan. Dan pelaku yang emosi langsung menusuk punggung kiri korban hingga terluka," ungkap Thirdy.
Warga yang terkejut melihat aksi pelaku langsung menangkapnya.
Baca juga: Puslabfor Polri Olah TKP Kebakaran Kilang Minyak Balikpapan, 7 Orang Diperiksa
Pelaku nyaris dihakimi massa, beruntung polisi dari Unit Opsnal Polsek Balikpapan Utara datang dan mengamankannya ke kantor untuk ditindaklanjuti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.