SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat yang mulai melonggarkan penggunaan masker.
Masyarakat boleh tidak memakai masker, jika sedang beraktivitas di ruangan terbuka dan tidak padat orang.
"Iya, kita ikutilah (pemerintah pusat). Kan kondisi di lapangan sudah landai," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani, saat dihubungi wartawan via telepon, pada Selasa (17/5/2022) malam.
Meski dilonggarkan, kata dia, masih ada pembatasan aturan untuk tetap memakai masker. Seperti saat di ruangan tertutup, dan juga tempat kerumunan (padat orang).
Baca juga: Gibran Kecewa Progres Pembangunan Tirtamas Waterpark di Solo Lambat
"Kami coba dengan itu (pelonggaran tidak memakai masker di ruang terbuka dan tidak padat orang). Kalau ada lonjakan lagi, kami tracing lagi," kata dia.
Ahyani menuturkan, untuk kasus harian Covid-19 di Solo sudah mengalami tren penurunan secara signifikan.
Bahkan, terang Ahyani, dalam dua hingga tiga pekan terakhir tidak ada lonjakan kasus Covid-19 di Solo.
"Dua minggu, tiga minggu terakhir tidak ada lonjakan. Angkanya di bawah 10 orang bahkan lima orang," kata Ahyani.
Sementara, untuk aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 Solo, masih berada di level 2 di tingkat nasional.
Sedangkan di tingkat Provinsi Jawa Tengah, Solo saat ini sudah di level 1.
"Kami ikuti yang dari pusat. Meskipun level 2 tidak seketat dulu. Kami melihat situasi dan kondisi angka kejangkitannya sudah tidak tinggi lagi," ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan pelonggaran penggunaan masker untuk masyarakat sebagai tindak lanjut penanganan pandemi Covid-19 yang semakin membaik.