Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Pembelian Gas Bumi, Alex Noerdin: Apa yang Disampaikan Saksi Tidak Benar

Kompas.com - 17/05/2022, 16:34 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dua periode Alex Noerdin yang menjadi terdakwa kasus korupsi pembelian gas bumi dihadirkan secara langsung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (17/5/2022).

Dalam sidang lanjutan itu, Alex diperiksa sebagai saksi untuk mantan Komisaris Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Muddai Madang.

Kemudian, Alex juga dimintai keterangan oleh Majelis hakim sebagai terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), Muhammad Zulkifli mencecar Alex dengan pertanyaan seputar kasus kerja sama PDPDE dengan PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN).

Baca juga: Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Tak Bantah Keterangan Saksi

PT DKLN diketahui adalah milik Muddai Madang.

"Apakah ada kerja sama dengan PT DKLN? Apa isi perjanjian kerja sama itu?, "tanya Zulkifli.

Alex pun menjelaskan, gas yang akan dibeli itu berasal dari Jambi yang diperuntukkan untuk kebutuhan listrik, khususnya di kawasan Tanjung Api-api (TAA) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Sebab, pihak PLN tak sepenuhnya tak dapat menyerap kebutuhan listrik di daerah kawasan TAA bahkan sampai sekarang.

Baca juga: Jadi Saksi Alex Noerdin, 2 Mantan Wakil Gubernur Kompak Mengaku Tak Tahu Soal PDPDE

"13 Oktober 2009 ada permohonan alokasi gas untuk Sumsel. Surat kedua 21 Januari 2010," jelasnya.

Kemudian, pihak PDPDE pun menjalin kerja sama dengan PT DKLN untuk memasok gas.

Dalam kontrak perjanjian kerja sama itu, PT DKLN akan menanggung seluruh pembiayaan sampai gas mengalir.

"(Keterangan) saksi buang badan semua, apa yang mereka sampaikan itu tidak benar. Risiko (kerugian) itu ada di DKLN, setelah terjadi jual beli (gas) dan seterusnya," ujarnya.

Alex menjelaskan, dalam struktur di PDPDE, ia menjabat sebagai ketua badan pengawas.

Namun, seluruh kewenangan ia berikan kepada Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki, untuk mengawasi seluruh perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Karena saya sebagai Gubernur banyak pekerjaan lain, sehingga pengawasan seluruh BUMD saya berikan kewenangannya ke Wakil Gubernur Sumsel," jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Serta subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sebab, dalam kasus pembelian gas itu negara mengalami kerugian sepanjang kurun waktu 2010 hingga 2019 sebesar 30.194.452.79 USD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Regional
Mentan Puji Merauke sebagai Surganya Pertanian

Mentan Puji Merauke sebagai Surganya Pertanian

Regional
Mantan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Maju Lagi dalam Pilkada 2024

Mantan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Maju Lagi dalam Pilkada 2024

Regional
50.000 Warga di Lebong Bengkulu Terendam Banjir, 2 Kecamatan Terisolasi

50.000 Warga di Lebong Bengkulu Terendam Banjir, 2 Kecamatan Terisolasi

Regional
Misteri Pembunuhan Ibu dan Anaknya di Palembang, Ada Pisau Berlumurah Darah dan Sandal di TKP

Misteri Pembunuhan Ibu dan Anaknya di Palembang, Ada Pisau Berlumurah Darah dan Sandal di TKP

Regional
Bertemu Pembunuh Ibu dan Kakaknya, Bocah di Palembang Telepon Ayah Sambil Ketakutan

Bertemu Pembunuh Ibu dan Kakaknya, Bocah di Palembang Telepon Ayah Sambil Ketakutan

Regional
Anggota Polres Yahukimo Bripda OB Meninggal Dianiaya OTK

Anggota Polres Yahukimo Bripda OB Meninggal Dianiaya OTK

Regional
Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Regional
26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com