BANGKA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Pemerintah Singapura berkewajiban menjelaskan pencekalan terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS).
Mengingat UAS adalah seorang ulama yang dihormati masyarakat Indonesia.
Hal itu dikemukakan Yusril menjawab pertanyaan media mengenai pemberitaan deportasi UAS.
Baca juga: Imigrasi Batam Pastikan Dokumen UAS Lengkap Saat Mau ke Singapura
Menurut Yusril, istilah yang lebih tepat terhadap perlakuan atas UAS adalah "pencegahan" bukan deportasi.
Sebab UAS masih berada dalam area Imigrasi Singapura dan belum benar-benar masuk ke negara itu.
"Kalau UAS sudah melewati area Imigrasi dan diperintahkan meninggalkan negara itu, barulah namanya dideportasi. Namun apapun juga jenis tindakan keimigrasian terhadap UAS harus dijelaskan agar tidak timbul spekulasi dan salah paham," tutur Yusril dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Yusril menuturkan, dalam konteks ASEAN Community, penolakan terhadap kehadiran UAS dapat menimbulkan tanda tanya dalam hubungan baiknya antar etnik Melayu dan Islam di Asia Tenggara.
Baca juga: Penjelasan Dubes RI untuk Singapura soal UAS yang Disebut Dideportasi
UAS selama ini dikenal sebagai ulama garis lurus yang tidak aktif berurusan dengan kekuasaan dan hubungan antar negara.
Apalagi kehadiran UAS ke Singapura adalah kunjungan biasa, bukan untuk melakukan kegiatan ceramah, tabligh, dan sejenisnya yang bisa menimbulkan kekhawatiran Pemerintah Singapura.
"Kami menyambut baik sikap pro aktif Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menghubungi Imigrasi Singapura untuk minta penjelasan terhadap kasus yang dihadapi UAS," tutur dia.
Kementerian Luar Negeri juga dapat melakukan hal yang sama dengan memanggil Dubes Singapura di Jakarta untuk memberi penjelasan mengapa sampai terjadi pencegahan terhadap UAS.
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura menegaskan, UAS tidak dideportasi pihak Imigrasi "Negeri Singa", seperti kabar yang banyak beredar di media sosial (medsos).
Baca juga: Begini Kronologi Versi Kerabat soal UAS dan Rombongan Tak Diizinkan Masuk ke Singapura
“Saya mau meluruskan, petugas imigrasi sudah menyatakan bahwa beliau (UAS) tidak dideportasi, tetapi ditolak izin masuknya ke Singapura karena tidak memenuhi syarat kriteria warga asing untuk ke Singapura,” ujar Kepala Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari, Selasa (17/5/2022), dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada saat UAS sedang melakukan pengecekan paspor di pintu masuk imigrasi di Tanah Merah, Singapura.
“Jadi belum masuk ke Singapura dan izin masuknya ditolak,” jelas Ratna.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.