PEKANBARU, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan tersangka baru dalam kasus kredit fiktif di bank BUMD di Kota Pekanbaru, Riau.
Perihal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Sunarto kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Selasa (17/5/2022).
"Penyidik menetapkan status tersangka kepada IO (35), mantan pegawai bank BUMD Cabang Pekanbaru pada 9 Mei 2022," kata Sunarto.
Baca juga: Korupsi KONI Padang, Tersangka Ungkap Bukti Baru Dugaan Keterlibatan Mantan Wali Kota
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tersangka, yakni AB (46) selaku debitur bank tersebut.
Tersangka AB sendiri selaku pihak yang mengelola CV PGR, CV PB, CV HK dan CV PW.
Sunarto menjelaskan, tersangka AB mengajukan permohonan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) Standby Loan pada 18 Februari 2015 dan 23 Februari 2015 di bank BUMD Cabang Pekanbaru.
Dalam melakukan pencairan kredit tersebut, CV PB dan CV PGR diduga menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) tidak sah atau fiktif atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi.
Pencairan duit itu masuk ke rekening giro CV. PB dan CV PGR, yang dikelola oleh AB.
"Tersangka AB selaku nasabah Bank BUMD Cabang Pekanbaru memiliki hubungan kedekatan (conflict of interest) dengan tersangka IO selaku Manager Bisnis di bank itu tahun 2015-2016," ungkap Sunarto.
Baca juga: Kejari Karawang Tahan Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian
Pada saat kejadian, tersangka IO menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran atau keabsahan atas kontrak atau SPK yang disampaikan oleh AB secara berulang.
Sehingga, bank memberikan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) Standby Loan kepada grup perusahaan yang dimiliki oleh AB.
Namun, tersangka tidak dapat melunasi pembayaran kepada bank tersebut.
"Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, terjadi kerugian negara sebesar Rp 7.233.091.582," kata Sunarto.
Sunarto menambahkan, dalam kasus ini penyidik meminta keterangan saksi-saksi.
Dari pihak bank 14 orang, kontraktor sah 4 orang, Sekwan Provinsi Riau 3 orang, Dinas Pendidikan Kuantan Singingi 1 orang, pihak penarik pencairan cek 6 orang dan saksi ahli 3 orang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 milliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.