LARANTUKA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menetapkan YD (42) sebagai tersangka kasus pembunuhan kakak kandung di Desa Balaweling, Kecamatan Witihama, Pulau Adonara, Flores Timur.
YD ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mendapat keterangan resmi dari ahli kejiwaan. Sebab sebelumnya, ia diduga mengalami gangguan jiwa dan menjalani tes kejiwaan.
"Pelaku sudah diperiksa kejiwaannya pada 11 Mei 2022 di Maumere. Hasilnya pelaku tidak masuk dalam gangguan jiwa berat. Tanggal 12 Mei 2022 pelaku kita tetapkan jadi tersangka," ujar Kepala Seksi Humas Polres Flores Timur, Ipda Sanusi Anwar, saat dihubungi, Selasa (17/5/2022).
Baca juga: Nenek dan 2 Cucunya di Flores Timur Tewas Tenggelam di Embung
Sanusi mengatakan, YD telah ditahan di sel tahanan Polres Flores Timur. Pihaknya juga telah memeriksa enam saksi dalam kasus tersebut.
YD disangka dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Sebelumnya, YD membunuh kakaknya, MLM (54). Insiden ini terjadi Desa Balaweling pada Kamis (7/4/2022) malam.
Peristiwa ini bermula ketika korban hendak mandi sepulang dari kebun. Beberapa saat kemudian, pelaku berjalan ke samping rumah dan langsung menebas korban dengan parang hingga tewas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.