PONTIANAK, KOMPAS.com - Harga tes Covid-19 dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) mencapai Rp 600.000.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson mengatakan, berdasarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Ketentuan atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Covid-19, harga tes PCR dipatok Rp 300.000.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 15 Mei 2022
Menurut Harisson, tarif PCR Rp 300.000 tersebut adalah tarif dalam kondisi apa pun.
Baik diproses di Pontianak atau di Entikong, diproses secara cepat atau lambat.
"Tarif PCR di PLBN Entikong sebesar Rp 400.000 sampai Rp 600.000. Ini kan melanggar," kata Harisson kepada wartawan, Senin (16/5/2022).
Baca juga: Sebut Pencegatan Ketua Komisi V DPR Settingan, Gubernur Kalbar Minta Maaf
Menurut Harisson, dugaan pelanggaran tarif tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang melintasi PLBN Entikong.
"Jangan pernah main-main dengan harga yang telah ditetapkan. Jika melewati batas atas harga yang telah ditetapkan, termasuk pungutan liar dan dapat diproses pidana," ucap Harisson.
Baca juga: Anak yang Bunuh Ayah Kandung secara Sadis di Sambas Kalbar Kecanduan Alkohol dan Obat Batuk