JAYAPURA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial N (38) tega menghabisi nyawa mantan istrinya, Sriyati (37), di Rumah Makan Jam Gadang Sentani, Kabupaten Jayapura, Minggu (15/5/2022).
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen membenarkan kasus ini saat dikonfirmasi.
"Kasus penganiayaan berat ini mengakibatkan korban meninggal dunia di Rumah Makan Jam Gadang Sentani, Kabupaten Jayapura," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (16/5/2022).
Fredrickus menjelaskan, polisi masih mendalami motif dari kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Korban yang sehari-hari bekerja sebagai karyawati di rumah makan jam gadang Sentani ditikam dengan menggunakan pisau saat beristirahat di dalam kamarnya," jelasnya.
Fredrickus menceritakan, pelaku merupakan mantan suami korban. Dari keterangan para saksi yang berada di TKP, pelaku datang ke rumah makan langsung menanyakan keberadaan korban ke salah satu saksi.
Saksi yang saat itu sedang bekerja, mengatakan korban sedang berada di dalam kamar. Mendengar hal tersebut pelaku langsung menuju ke kamar korban dan langsung menikamnya. Korban sendiri tak berdaya saat dianiaya pelaku.
"Dua hari sebelumnya pelaku sempat datang ke rumah makan untuk meminta maaf terhadap korban. Kemarin korban datang langsung menikam korban di kamar," bebernya.
Baca juga: Kemarin 7 Orang Tewas Kecelakaan Maut di Karawang, Hari Ini 13 Penumpang Bus Meninggal di Tol Sumo
Setelah menikam korban, pelaku langsung melarikan diri. Saksi yang mendengar teriakan korban mendatangi kamar korban yang sudah bersimbah darah.
Saksi langsung melaporkan hal tersebut ke anggota Mapolsek Sentani Kota dan mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Yowari. Namun, nyawa korban tidak tertolong.
"Adapun barang bukti yang kami amankan satu buah pisau dapur beserta sarungnya, satu unit handphone, dan sampel darah milik korban," ujar Fredrickus.
Hingga kini, pihaknya masih menunggu hasil visum untuk memastikan penyebab kematian korban.
Selain itu, polisi berkoordinasi dengan pihak keluarga terkait jenazah korban.
"Pelaku saat ini masih dalam pengejaran, kami mengimbau pelaku agar dapat menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutup dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.