KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk 10 orang warga setempat, karena kedapatan bermain judi sabung ayam.
Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar Widyadharma, mengatakan, 10 pelaku itu ditangkap di Mboka, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, Sumba Timur.
"Mereka ditangkap kemarin sekitar pukul 16.48 Wita," ujar Fajar, kepada Kompas.com, Senin (16/5/2022).
Baca juga: Arus Balik di Bandara El Tari Kupang Melonjak 100 Persen
Penangkapan itu, lanjut Fajar, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sumba Timur Iptu Salfredus Sutu.
Para pelaku berlatar belakang profesi yang berbeda-beda, mulai guru honorer, nelayan hingga tukang ojek pangkalan.
10 orang pelaku itu yakni YB (Petani), HA (Wiraswasta), SY (Wiraswasta), EIJ (Guru honorer), KH (Nelayan), OMT (Pengangguran), YK (Ojek), YW (Kuli bangunan), FL (Petani) dan EYB (Sopir).
Baca juga: Tutup Mata Pakai Kain, Penumpang Kapal Feri di Kupang Nekat Lompat ke Laut, Ini Kronologinya
Fajar menuturkan, penangkapan itu bermula saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas judi itu.
Usai menerima informasi, pihaknya lalu bergerak cepat mendatangi lokasi.
Polisi pun mengepung arena judi itu, sehingga 10 pelaku ini tak berkutik.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang, Polda NTT Tetapkan Satu Tersangka Baru
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.