Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menangkap 40 petani kelapa sawit yang diduga mencuri di areal milik PT DDP.
"Mereka yang berjumlah 40 orang ini terbukti melakukan tindak pidana pencurian sehingga dilakukan penangkapan dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Mukomuko, selain tersangka juga diamankan berikut barang buktinya," kata Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombespol Sudarno, Sabtu (14/5/2022).
Di sisi lain, para petani mengaku bahwa lahan tersebut adalah milik mereka.
"Petani ditetapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. Kami menyesalkan penetapan tersangka ini karena persoalan ini tidak masuk ke ranah pidana karena konflik ini sedang diselesaikan dalam skema reforma agraria yang juga ditetapkan oleh negara," kata Direktur Akar Law Office (ALO) Zelig Ilham Hamka dan rekan kuasa hukum P3BS, yang mendampingi para petani.
Selain itu, Zelig juga menyayangkan banyaknya penangkapan yang dilakukan aparat selama proses penyelesaian sengketa lahan sedang berlangsung.
"Sementara menunggu upaya itu banyak penangkapan oleh aparat terhadap petani," tambahnya.
Pihaknya akan mengambil langkah mengajukan penangguhan penahanan serta menyiapkan gugatan praperadilan. Menurut Zelig proses penangkapan sangat tidak sesuai prosedur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.