JEPARA, KOMPAS.com- Sebanyak dua anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara dilukai oleh keluarga pengedar narkoba saat melakukan penggerebekan di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Jepara, Jawa Tengah.
Kedua korban yakni Kasat Reserse Narkoba Polres Jepara AKP Noor Biyanto dan seorang anggotanya Ipda Cahyo Fajarisma
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi menyampaikan akibat upaya perlawanan dengan menyerang petugas Satresnarkoba Polres Jepara, seorang pengedar narkoba, Suyadi alias Bidin berhasil melarikan diri meski kedua tangannya telah terborgol cable ties.
"Suyadi alias Bidin yang ditetapkan DPO, masih kami buru," tegas Rozi saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Minggu (15/5/2022).
Baca juga: 18 Anggota Polisi di Papua Keroyok Anggota TNI AU, Berawal dari Futsal hingga Videonya Viral
Suyadi yang merupakan residivis kasus serupa yang sempat mendekam di Lapas Nusakambangan.
Menurut Rozi, kaburnya Suyadi bermula saat jajaran Satresnarkoba Polres Jepara menangkapnya berikut barang bukti di rumahnya, Desa Karanggondang, Jumat (6/5/2022) sore.
Saat itu Suyadi digelandang ke belakang rumah oleh Kasat Resnarkoba Polres Jepara AKP Noor Biyanto, untuk pencarian barang bukti lain.
Pada saat yang bersamaan, petugas yang lain menggeledah rumah.
Baca juga: 11 Napi Kasus Narkoba dari Lapas Semarang Dipindahkan ke Pulau Nusakambangan
Namun, tiba-tiba istri Suyadi M (50), AN (22) dan AM (18) anak Suyadi, serta DT (24) adik Suyadi mengamuk.