BENGKULU, KOMPAS.com- Bupati Kabupaten Mukomuko Sapuan memohon kepada PT Daria Dharma Pratama (DDP) untuk mencabut laporan polisi mengenai kasus pencurian kelapa sawit oleh 40 orang warganya di lokasi perkebunan perusahaan.
"Pesan bupati, beliau tetap menghormati proses hukum yang berjalan di Polres Mukomuko. Meski demikian bupati akan bertemu dengan PT DDP agar mereka mencabut laporan polisi sehingga 40 warga yang ditahan polisi bisa dibebaskan," kata Penjabat Sekretaris Daerah Mukomuko, Yandaryat, saat dikonfirmasi melalui telepon, Minggu (15/5/2022).
Yandaryat juga mengatakan, Sapuan berkomitmen menyelesaikan persoalan agraria yang terjadi di Kabupaten Mukomuko.
Sapuan disebut telah membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebuah tim yang bertugas menyelesaikan persoalan reforma agraria seperti tercantum dalam Perpres Nomor 86 Tahun tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
"Sebenarnya persoalan ini sedang ditangani tim GTRA sejak tahun 2021. Pemda Mukomuko sedang bekerja untuk menyelesaikan masalah ini. Namun di pertengahan jalan diduga ada auktor intelektualis sehingga masyarakat berinisiatif melakukan aksi sepihak dengan cara panen massal buah sawit yang diklaim milik perusahaan," beber dia.
Ia menegaskan, Sapuan akan bertindak secara adil menyelesaikan persoalan ini ke depannya untuk mendapatkan keadilan bagi masyarakat dan pelaku investasi.
Baca juga: 40 Petani Sawit di Bengkulu Ditangkap, Sederet Tokoh Nasional Siap Jadi Penjamin
Berikut sikap Pemerintah Kabupaten Mukomuko terkait penahan 40 warga Kecamatan Malin Deman yang disampaikan secara tertulis:
1. Pemda menghormati proses hukum yg sedang dilakukan oleh Penyidik;
2. Pemda berempati atas masalah yang sedang dihadapi warga, apalagi saat ini warga ditahan, maka Pemda tentu akan membantu warga dengan mengajukan penangguhan penahanan, di mana mereka adalah tulang punggung keluarga;
3. Pemda menyayangkan peristiwa ini terjadi yang disinyalir ada aktor intelektual yang memengaruhi warga karena kekurang fahamannya, sehingga mendukung penyidik untuk membuka persoalan ini secara terang benderang dgn mengungkap aktor intelektualnya;
4. Pemda mengimbau masyarakat untuk patuhi hukum dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalurkan aspirasi menurut ketentuan hukum yg berlaku;
5. Pemda akan berkoordinasi dengan PT DDP untuk membantu mengupayakan penyelesaian yang lebih baik.
Baca juga: Beredar Video dan Foto Pemukulan Terduga Pencuri Sawit, Ini Kata Polda Bengkulu
Sebelumnya diberitakan, Sebanyak 40 orang petani yang terhimpun dalam Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (P3BS) Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu ditangkap Brimob.
Para petani ditangkap saat memanen buah kelapa sawit di lahan yang diklaim milik mereka, Kamis (12/4/2022).
Namun lahan tersebut juga diklaim millik PT Daria Dharma Pratama (DDP), salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit penguasa ribuan hektar tanah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.