Selain itu orangtua korban kerap diintimidasi sehingga korban dan keluarganya terpaksa berlindung di hutan selama sehari dengan alasan keamanan.
Selama dua tahun kasus berjalan, korban tak memperoleh pendampingan, walau sudah menjalani visum.
"Sampai kapan pun kami akan melakukan perlindungan. Hak korban akan kami jamin. Kemana saja, akan kami kejar," tegas Andar.
Baca juga: Pencuri Kembalikan Ponsel Curian, Panik Korban Berteriak Saat Akan Diperkosa Pelaku
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) Komisaris Besar M Iqbal Alqudussy saat dikonfirmasi tak menyangkal, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Menurutnya saat ini petugas masih mengumpulkan alat-alat bukti tambahan. Alasannya karena alat bukti yang ada dianggap belum cukup untuk menentukan tersangka dari kasus tersebut.
"Jadi, kasus ini memang masih memerlukan pendalaman untuk menentukan yang bersangkutan sebagai tersangka atau tidak. Karena, memang belum cukup alat bukti. Yang jelas sudah ada upaya dari Polda Jateng. Ada asistensi penyidikan di sana (Sragen)," jelas Iqbal dalam sambungan telpon, Sabtu (14/5/2022).
Di sisi lain, Anggota Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual, Sri Nurherwati mendesak pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengatakan sesuai aturan Mahkamah Konsitutisi, makna saksi sudah diperluas, yakni sesuai surat putusan nomor 65/PUU/8/2010.
Artinya, perluasan saksi tersebut tidak harus yang melihat peristiwa persetubuhannya. Tetapi antar keterangan dan bukti-bukti lain ada relevansinya.
Ditambahkan lagi, sudah ada bukti berupa surat visum dan analisis ahli yang menunjukkan kondisi korban akibat dugaan pemerkosaan yang dialaminya.
Baca juga: Diajak Mabuk, Gadis Keterbelakangan Mental di Berau Diperkosa Seorang Pria
Bukti pendukung lain yang juga bisa digunakan adalah keterangan psikolog pendamping korban.
Mereka bisa diposisikan sebagai ahli yang mampu menjelaskan keadaan psikologis korban atas peristiwa yang dialaminya.
"Itu memperkuat bahwa kasus ini sudah cukup buktinya. Jadi bisa direkomendasikan naik ke tahap berikutnya. Bahkan, menetapkan pelaku menjadi tersangka. Saya kira itu langkah yang paling dekat dan strategis untuk segera dilakukan," tutup Sri.
SUMBER: KOMPAS.com (Fristin Intan Sulistyowati | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.