PADANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat, Irjen Pol (Purn) Fakhrizal meminta Pemerintah Pusat mengusut tuntas kasus dugaan mafia tanah kaum Maboet seluas 765 hektare di Padang, Sumbar.
Kasus tersebut hingga sekarang belum ada titik terangnya.
Awalnya ada 5 pegawai Badan Pertanahan Negara (BPN) yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memalsukan surat kaum Maboet.
Baca juga: Kejati Bengkulu Dalami Laporan Dugaan Mafia Tanah 800 Hektar yang Dilakukan Perusahaan Kebun Sawit
Kemudian giliran Mamak Kepala Waris (MKW) kaum Maboet bersama dua orang kaum Maboet dan pengacaranya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
"Ini akan jadi preseden buruk bagi pemerintah karena kasus ini tidak kunjung selesai juga," kata Fakhrizal yang dihubungi Kompas.com, Jumat (13/5/2022).
Fakhrizal mengatakan, saat dirinya menjabat Kapolda Sumbar tahun 2019, kasus tersebut sebenarnya sudah hampir tuntas.
Kaum Maboet dengan Mamak Kepala Waris (MKW) Lehar sudah memiliki dokumen yang sah atas tanah kaumnya itu.
Terakhir sudah adanya dokumen yang dikeluarkan Kepala Kantor BPN Kota Padang Elfidian tahun 2019, yang mengatakan tanah seluas 765 hektare di 4 Kelurahan Kecamatan Koto Tangah adalah tanah Adat Kaum Maboed MKW Lehar, dan sudah disampaikan kepada Menteri ATR/BPN, Gubernur Sumbar, Kapolda Sumbar, Kajati Sumbar, Wali Kota Padang, semua Instansi yang terkait dan kepada pihak Kaum Maboed sendiri.
Keluarnya dokumen oleh BPN tentu tidak sembarangan, sudah melalui proses panjang dan bertahun-tahun.
Baca juga: Vonis Bebas 2 Terdakwa Mafia Tanah di Kalbar Dianggap Keliru, Jaksa Kasasi
Mulai dari adanya putusan-putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum seperti, beberapa kali pihak kaum Maboed digugat perdata, semuanya dimenangkan kaum Maboed.
"Di sini berarti sudah terjawab dan tidak ada lagi pertanyaan apakah ini tanah negara atau tanah adat karena Pemda tidak pernah menggugat kaum Maboed," kata Fakhrizal.
Setelah masalah tanah ini dinyatakan milik kaum Maboed oleh BPN Kota Padang, kemudian muncul lagi persoalan karena di atas tanah 765 hektare itu sudah banyak berdiri bangunan, kampus dan lainnya.
"Kemudian saya carikan solusi dengan kesepakatan bersama kaum Maboet bahwa bangunan yang sudah berdiri tidak diganggu, sementara yang masih kosong baru dikuasai kaum Maboet," kata Fakhrizal.
Kesepakatan tersebut kemudian disosialisasikan kepada semua pihak yang berada di atas tanah tersebut seperti Yayasan Baiturrahman, Yayasan Bung Hatta dan lainnya.
"Setelah itu, persoalan saya anggap sudah selesai. Tapi setelah saya pindah tugas ke Mabes Polri, dua bulan kemudian kasus meruncing lagi," kata Fakhrizal.
Baca juga: 2 Terdakwa Kasus Dugaan Mafia Tanah di Kalbar Diputus Bebas, Jaksa Kasasi