Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Ambon Jadi Tersangka Suap, Ini Kondisi Kediaman dan Rumah Dinas Richard, Beberapa Mobil Mewah Terparkir

Kompas.com - 14/05/2022, 13:12 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com- Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dan menjadi tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Ambon tahun 2020.

Pantauan Kompas.com, rumah dinas Wali Kota Ambon yang berada di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Ambon terlihat sepi.

Baca juga: Wali Kota Ambon Ditangkap KPK dan Jadi Tersangka, Penjaga Rumah Dinas: 4 Hari Tak Terlihat di Sini

Pintu pagar di sisi kiri dan kanan menuju rumah dinas Wali Kota Ambon itu tampak tertutup rapat.

Begitu juga pintu masuk rumah dan jendela, tidak ada satu pun yang terbuka.

Di garasi yang terletak di sisi kiri bagian belakang rumah, terparkir tiga buah mobil mewah salah satunya Pajero Sport.

Baca juga: Profil Richard Louhenapessy Tersangka Kasus Suap, dari Pengacara hingga Jabat Wali Kota Ambon

Pasca-dtetapkan sebagai tersangka, rumah dinas wali Kota Ambon di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Ambon sepih, Sabtu (14/5/2022). Meski tidak ada penghuni namun ada tiga buah mobil mewah masih terparkir di garasi dan satu mobil plat merah terpakir di halaman rumahKOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY Pasca-dtetapkan sebagai tersangka, rumah dinas wali Kota Ambon di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Ambon sepih, Sabtu (14/5/2022). Meski tidak ada penghuni namun ada tiga buah mobil mewah masih terparkir di garasi dan satu mobil plat merah terpakir di halaman rumah

Sedangkan satu mobil berpelat merah tampak terparkir di halaman rumah tersebut.

Dari pantauan di lapangan tak terlihat satu pun kerabat Richard yang ada di rumah tersebut.

Hanya beberapa anggota Satpol PP yang tampak berada di pos jaga yang berada di samping rumah dinas.

Para petugas Satpol PP itu pun mengizinkan Kompas.com mengambil gambar rumah dinas Wali Kota Ambon itu.

“Sudah tidak ada ornag lagi di dalam,” kata salah satu petugas.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Suap, Wali Kota Ambon Dijemput Paksa Sebelum Ditahan, Diduga Juga Terima Gratifikasi

 

Rumah dinas wali Kota Ambon di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Ambon sepih, Sabtu (14/5/2022).KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY Rumah dinas wali Kota Ambon di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Ambon sepih, Sabtu (14/5/2022).
Kondisi yang sama juga terlihat di rumah pribadi Richard Louhenpaessy di kawasan Kayu Putih, Kecamatan Sirimau, Ambon.

Tampak pintu pagar menuju rumah Richard tertutup rapat dan tidak terlihat ada orang di sekitar rumah.

Namun ada empat mobil pribadi terparkir di garasi seberang jalan rumah tersebut. Sejumlah pria berbadan tegap juga tampak memantau orang-orang yang berlalu lalang di depan rumah pribadi wali kota Ambon itu.

Baca juga: Intip Harta Properti Rp 4 Miliar Wali Kota Ambon yang Jadi Tersangka Penerimaan Suap

Richard ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang senilai Rp 500 juta untuk mengeluarkan izin pembangunan 20 gerai minimarket Alfamidi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pemberian uang itu diberikan oleh seorang staf Alfamidi bernama Amri secara bertahap. Uang itu diserahkan kepada orang kepercayaan Richard bernama Andrew Erin Hehanusa.

Amri dan Andrew kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR (Amri) diduga memberikan uang kepada RL (Richard Louhenapessy) sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanusa),” ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Jumat (13/5/2022).

Baca juga: Profil Richard Louhenapessy, Wali Kota Ambon 2 Periode yang Kini Tersangka Suap

Firli menjelaskan, dalam proses pengurusan izin pembangunan minimarket tersebut, diduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Kota Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Selain itu, lanjut Firli, Richard juga diduga meminta uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan.

“RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” kata Firli.

Atas perbuatannya, Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Amri diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilah Sampah Mandiri Bisa Kurangi Pembuangan ke TPA 40 Persen

Pilah Sampah Mandiri Bisa Kurangi Pembuangan ke TPA 40 Persen

Regional
Lukisan 'Go Green Taruparwa' Karya Sam Sianata akan Dilelang Rp 1 Triliun di Luar Negeri

Lukisan "Go Green Taruparwa" Karya Sam Sianata akan Dilelang Rp 1 Triliun di Luar Negeri

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Riau, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Riau, 30 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Riau, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Riau, 30 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Barat, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Barat, 30 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 30 Maret 2024

Regional
Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru di Ambon untuk Lebaran 2024

Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru di Ambon untuk Lebaran 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 30 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 30 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 30 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 30 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Aceh, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Aceh, 30 Maret 2024

Regional
Libur Lebaran, Sandiaga Uno Minta Masyarakat Tak Gunakan Motor

Libur Lebaran, Sandiaga Uno Minta Masyarakat Tak Gunakan Motor

Regional
Jelang Lebaran, Penumpang Pesawat di Bandara SSK II Pekanbaru Mulai Melonjak

Jelang Lebaran, Penumpang Pesawat di Bandara SSK II Pekanbaru Mulai Melonjak

Regional
Bupati Siak Ajak Masyarakat Tingkatkan Takwa lewat Perbanyak Zakat, Infak, dan Sedekah

Bupati Siak Ajak Masyarakat Tingkatkan Takwa lewat Perbanyak Zakat, Infak, dan Sedekah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com